18.7 C
Madura
Sabtu, September 14, 2024

DPT Pemilu 2024 Sampang Sebanyak 761 Ribu Pemilih

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 761.421 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.726 TPS.

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang digelar di aula Hotel Camplong, Rabu (21/6/2023) siang.

Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, jumlah total DPT pemilu Kabupaten Sampang sebanyak 761.421 pemilih, meliputi laki-laki 372.726 pemilih dan 388.695 pemilih perempuan yang tersebar di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang.

“Hari ini kita tetapkan DPT Sampang Pemilu 2024 sebanyak 761.421 pemilih,” ucap Addy.

Menurut dia, jumlah ini diketahui lebih menurun jika dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 820.941 pemilih dan jumlah 3.692 TPS.

Addy menuturkan, jumlah DPT terbanyak dari 14 Kecamatan atau 186 desa/kelurahan di Sampang terdapat di lima wilayah kecamatan. Terbanyak pertama adalah Kecamatan Kota Sampang dengan jumlah DPT 94.853 pemilih.

Disusul oleh Kecamatan Kedungdung sebanyak 73.938 pemilih, Kecamatan Camplong 70.151 pemilih, Kecamatan Ketapang sebanyak 69.958 pemilih, Kecamatan Banyuates sebanyak 68.353 pemilih.

Sedangkan, untuk jumlah DPT terendah berada di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Pangerangan sebanyak 18.993 pemilih, Kecamatan Sreseh sebanyak 26.848 pemilih, dan Kecamatan Jrengik sebanyak 30.086 pemilih.

“DPT terendah berada di tiga kecamatan dan DPT terbanyak terdapat di lima wilayah kecamatan,” kata Addy.

Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Sampang Aliyanto menjelaskan, DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pemilu 2024 terdapat selisih 22 persen dengan jumlah penduduk Sampang sebanyak 972.961 jiwa per semester II tahun 2022.

“Untuk semester I tahun 2023 kita belum update mungkin keluar bulan Juli, bisa jadi selisih sampai 25 persen jumlah penduduk dengan DPT kita,” terangnya.

Kata Aliyanto, penurunan jumlah DPT Pemilu 2024 dipengaruhi oleh perubahan regulasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada pemilu 2019 lalu, konsep pemilih yang didaftar secara de facto (sesuai kenyataan). Berbeda dengan pemilu 2024 yang merujuk konsep pemilih de jure (sesuai hukum).

De facto, pemilih yang didaftar adalah semua warga yang berada disuatu wilayah, tanpa melihat KTP yang dimilikinya. De jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan.

“Dulu masyarakat yang tidak punya dokumen kependudukan itu dicatat oleh KPU, tapi sekarang kita fokus kepada masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan yaitu KK dan e-KTP,” jelasnya.

Rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 di Sampang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua Bawaslu Sampang Insyiatun, Panwascam, peserta pemilu, Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Dispendukcapil, Bakesbangpol, Rutan Kelas IIB Sampang, dan sejumlah stake holder.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article