Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan tiga orang tersangka kasus penyelundupan 17 ton pupuk subsidi ilegal dikenakan wajib lapor seminggu dua kali usai diperiksa penyidik setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (12/4/2022) lalu.
“Kami wajibkan Senin dan Kamis untuk wajib lapor sampai tahap II,” ucap Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Sampang Ipda Rendra Hermasyah kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) siang.
Ia mengatakan, ketiga tersangka itu tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor lantaran ancaman hukuman pidananya hanya dua tahun penjara.
Mereka dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) junto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi subsider Pasal 21 junto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Kata Rendra, alasan lain tiga tersangka dikenakan wajib lapor dikarenakan ada penanggungjawab dari Kepala Desa Ketapang Laok dan Kepala Desa Ketapang Timur.
“Tapi status ketiganya tetap menjadi tersangka dan tidak ada perubahan,” tegasnya.
Penyidik, lanjut dia, masih melakukan pendalaman terkait kasus itu. Selama wajib lapor, ketiga tersangka sangat mungkin untuk kembali diperiksa jika penyidik masih membutuhkan keterangan.
“Kita juga memanggil untuk memintai keterangan saksi ahli dalam kasus ini seperti Dinas Perdagangan Kabupaten Sampang dan Pamekasan sampai nanti ke Dinas Pertanian,” tuturnya.
“Tunggu saja sampai proses penyidikan ini tuntas,” imbuhnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mat Sari (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan Muhlis Putra (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Sampang. Mereka sebagai sopir.
Kemudian, satu orang sebagai kernet yaitu Hidayat (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
Sebelumnya, polisi menggagalkan pengiriman 17 ton pupuk subsidi ilegal yang diduga hendak diselundupkan ke luar Pulau Madura.
Penangkapan ini dilakukan di dua tempat berbeda yakni di Pamekasan dan di Jalan Raya Banyuates, Kabupaten Sampang, Selasa (12/4/2022) pukul 20.30 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Arman dalam konferensi pers menegaskan, 17 ton pupuk subsidi ini meliputi 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK) / Phonska.
Karung bertuliskan pupuk subsidi pemerintah itu diduga hendak dijual secara ilegal diluar Kabupaten Sampang.
“Dari praktek ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan diatas harga subsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET),” kata Arman.
Perwira dua melati emas di pundaknya itu berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan terus mendalami siapa peran dibalik penyelundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, mengingat sopir diketahui hanya pengantar untuk dijual ke luar jawa.
“Pengakuan sopir baru sekali ini, tapi masih kita dalami terus siapa yang terlibat nanti,” tegas dia. (Ryan/Zainol)