Sampang, (Media Madura) – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, aman untuk memenuhi musim tanam tahun ini.
Stok pupuk bersubsidi saat ini sudah sesuai alokasi. Ketersediaan pupuk ini nantinya akan dimanfaatkan hingga akhir tahun 2021.
Jumlah pupuk subsidi di Kabupaten Sampang mencapai 1.194 ton, terdiri dari pupuk Urea, Zvavelvuure Ammonium (ZA), Nitrogen Phosphate Kalium (NPK), Super Phosphate-36 (SP-36), dan Organik.
VP Sales Region 4A Pupuk Indonesia Iyan Fajri mengatakan, stok pupuk subsidi tersedia dengan jumlah stok melebihi ketentuan minimum pemerintah. Ketersediaan alokasi ini juga sekaligus menjawab adanya isu pupuk subsidi mahal dan langka yang terjadi di Kabupaten Sampang.
“Jumlah ini lebih banyak dari stok minimum yang ditentukan pemerintah,” kata Iyan.
Ia menjelaskan, realisasi penyaluran pupuk subsidi di Sampang saat ini adalah sebesar 39.946 ton, atau sekitar 72 persen dari alokasi dalam setahun yang sebesar 55.266 ton.
Kata Iyan, sesuai aturan Kementerian Pertanian, untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Menggarap lahan maksimal dua hektare, dan wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani,” jelasnya.
Sementara untuk harga pupuk mahal, Iyan menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia beserta jaringan kios-kios resmi senantiasa berpedoman pada aturan yang tertuang dalam Permentan Nomor 36 Tahun 2021, yang mana harga eceran tertinggi (HET) adalah harga dimana petani membeli secara utuh per sak, tunai, dan mengambil sendiri di kios-kios resmi.
“Oleh karena itu, agar dapat dilayani oleh Kios Resmi pupuk subsidi, kami menyarankan agar petani tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK,” terangnya.
Sebagai produsen pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia berkewajiban menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan dalam penyalurannya ke berbagai daerah, Pupuk Indonesia berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten.
“Seluruh distributor dan kios resmi menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dalam SK Dinas Pertanian setempat,” ungkapnya.
Hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi sesuai ketentuan dari Kementerian Pertanian. Sedangkan Pupuk Indonesia sebagai produsen, menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Oleh karena itu, ia menambahkan, dalam penyalurannya pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan dinas pertanian setempat agar pupuk subsidi dapat disalurkan sesuai alokasi dan tepat sasaran.
“Pupuk Indonesia mengajak seluruh masyarakat, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), aparat penegak hukum, untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi, karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan,” tandasnya. (Ryan/Zainol)