25.9 C
Madura
Senin, Oktober 7, 2024

Diskominfo Sampang dan Bea Cukai Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Cantian Madura, gencar mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat, pedagang, pengusaha, Camat, serta melibatkan insan pers.

Sosialisasi tersebut digelar di ruang Aula Kantor Diskominfo Sampang Jalan Raya Pliyang, dengan dihadiri langsung Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat.

Tujuan sosialisasi ini guna memberikan edukasi kepada warga khususnya pedagang tentang peredaran rokok ilegal. Sebab, menjual produk barang kena cukai (BKC) ilegal dapat dikenakan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama sampai 5 tahun kurungan penjara.

“Jika tetap membandel berjualan maka harus siap menerima ganjarannya yakni berurusan dengan pihak berwajib dan terancam mendapatkan sanksi hukuman,” ucap Plt Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat, Senin (25/10/2021) pagi.

Menurut dia, pihaknya tak segan-segan melaporkan dan menindak tegas setiap peredaran BKC ilegal apabila terjadi di wilayah Sampang.

Selain itu, upaya untuk mengantisipasi lainnya, pemerintah daerah bersama 10 OPD di Sampang diantaranya Diskominfo sering kali mengundang petugas KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi, terbentuknya pemahaman bersama untuk menguatkan sinergi agar Sampang aman terbebas dari peredaran BKC Ilegal,” katanya.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Madura Tio Setyawan menuturkan, masyarakat harus tahu tentang ciri-ciri rokok ilegal seperti rokok polos tanpa pita cukai. Kemudian, mengenai rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai yang berbeda.

“Kami harap masyarakat khususnya pedagang maupun pembeli BKC ilegal agar menghindari hal itu,” ujarnya.

Kata Tio, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, maka dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1.

Peredaran BKC ilegal dapat merugikan Negara, sebagaimana dasar hukum yang ada pada undang-undang Nomor 11 tahun 1995, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai (BKC).

“Jadi sangat jelas bila diketahui menjual produk BKC secara ilegal dapat dikenakan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Tio menyampaikan, adapun dalam pengawasan rokok ilegal di Madura, pihaknya sewaktu-waktu akan menggelar operasi pasar dan operasi pemberantasan, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan intansi lain atau operasi gabungan.

Serta, melakukan pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap peredaran rokok ilegal dan bersinergi dengan instansi lain dan tokoh masyarakat.

Termasuk melakukan penggalangan di masyarakat dan menambah informan di daerah yang sulit di jangka. Seperti pelabuhan rakyat, sentra tembakau, pulau-pulau sekitarnya.

“Perlu kita ketahui juga bahwa untuk pengurusan izin Bea Cukai dapat dilakukan secara gratis tanpa biaya sepersenpun,” pungkasnya. (Ryan/Arf)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article