Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u9066215/public_html/mediamadura.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 310
Hendak Lari dengan Pura-pura Kencing, Polisi Tembak DPO Pencabulan | Media Madura
Senin, September 25, 2023

Hendak Lari dengan Pura-pura Kencing, Polisi Tembak DPO Pencabulan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Tim Dhemit Resmob Polres Sampang berhasil menangkap Dulhari alias Abd Hari (36), DPO kasus pencabulan anak berusia 4 tahun asal Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

Tersangka terpaksa ditembak polisi karena mencoba melarikan diri saat ditangkap di Perumahan Pondok Villa Dago, Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten, pada Minggu (27/6/2021) kemarin.

“Dia ditangkap pukul 12.00 WIB di Pondok Villa Dago, sekarang sudah kami tahan di Polres Sampang,” ucap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, Senin (28/6/2021).

Sudaryanto mewakili Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menuturkan, Dulhari (DI) sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tersangka yang ditetapkan DPO sejak 28 Mei 2021 lalu juga pernah tinggal di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi juga sempat menggerebek rumah diduga tempat persembunyiannya di 4 titik lokasi yakni di Sampang, dan Bangkalan, Madura.

“Jadi memang pelaku ini agak licin, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan berupaya kabur dengan berpura-pura buang air kecil di rest area Tol Ngawi saat hendak dibawa ke Polres Sampang,” ucap Sudaryanto.

Dalam penangkapan tersebut Tim Dhemit Resmob Polres Sampang dipimpin KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo dibantu oleh Tim Jatanras Polres Metro Tanggerang.

Kasat Reskrim menambahkan, kasus pencabulan ini dilaporkan keluarga korban pada 13 Februari 2021. Korban tak lain merupakan keponakan pelaku. Dalam laporan tersebut, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 jontu Pasal 64 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ryan/Arf)

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article