Bangkalan (Media Madura) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Bangkalan, Jawa Timur mengusulkan sebanyak 142 narapidana mendapatkan remisi khusus Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Ke 142 narpidana yang mendapatkan remisi ini, merupakan narapidana kasus tindak pidana kriminal dan narapidana kasus narkoba,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan Pradana Suwito Putra di Bangkalan, Kamis (6/5/2021).
Pradana menjelaskan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi itu, yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Antara lain, narapidana itu telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas.
“Jadi itu yang menjadi penilaian, sehingga mereka layak diusulkan mendapatkan remisi,” kata Pradana, menjelaskan.
Jika usulan remisi kepada 142 narapidana itu disetujui, maka pemberian remisi nantinya akan digelar setelah pelaksanaan shalat Id, yakni pada 1 Syawal 1442 Hijriah.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bangkalan Pradana Suwito Putra, remisi bagi narapidana yang diberikan pada hari raya keagamaan itu, merupakan salah satu jenis remisi yang memang menjadi hak warga binaan pemasyarakat.
Selain remisi khusus, jenis remisi lainnya remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.
Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ada pun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (A1/Spv)