25.5 C
Madura
Selasa, Mei 13, 2025

Puluhan Pekerja Migran Indonesia tiba di Pamekasan

Must read

- Advertisement -

Pamekasan (Media Madura) – Sedikitnya 52 orang Pemekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (3/5/2021), kembali tiba di Gedung Islamic Center setempat, setelah dipulangkan dari tempat mereka bekerja di Malaysia.

“Saat ini mereka tetap di Gedung Islamic Center Pamekasan, dan akan menjalani karantina hingga pemeriksaan kesehatan mereka selesai,” kata anggota Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan dari unsur Taruna Siaga Bencana (Tagana) Agus Salim, Senin (3/5/2021) malam.

Kedatangan PMI yang berjumlah 52 orang ini merupakan gelombang kedua. Sebelumnya, pada Jumat (30/4) sebanyak 44 PMI asal Pamekasan yang dipulangkan secara paksa oleh negara tempat mereka bekerja karena ilegal juga telah tiba di Pamekasan.

Dengan tambahan sebanyak 52 orang PMI itu, maka jumlah total PMI asal Kabupaten Pamekasan yang tiba di Pamekasan selama kurun waktu 30 April hingga 3 Mei 2021 ini sebanyak 96 orang.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Pamekasan Ahmad Marsuki, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tentang prosedur pemulangan PMI di masa pandemi COVID-19, PMI yang datang ke Indonesia, harus menjalani tiga tahap karantina.

“Pertama di tingakat provinsi, kedua di tingkat kabupaten dan ketiga di tingkat desa atau rumah PMI tersebut secara mandiri,” katanya.

Menurut Marsuki, prosedur karantina itu, di tingkat provinsi selama dua hari, di tingkat kabupaten selama tiga, dan di melakukan karantina mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari.

“Prosedur yang seperti ini, bagi PMI yang hasil tesnya negatif. Bagi yang positif, setelah dikarantina di tingkat kabupaten, maka harus dikarantina di RSUD setempat,” katanya, menjelaskan.

Di lokasi karantina para PMI ini, Polres Pamekasan juga menerjunkan petugas gabungan, guna mengamankan mereka.

Para PMI ini diperbolehkan pulang ke rumahnya masing-masing setelah selesai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas dan dinyatakan negatif COVID-19 dengan syarat harus dijemput oleh kepala desa atau sekretaris desa masing-masing.

“Kenapa prosedurnya ketat, karena kami ingin, mereka ini nantinya terus terpantau oleh petugas, sehingga jika terjadi perkembangan dalam hal kondisi kesehatan mereka, bisa segera terdeteksi,” kata Marsuki, menjelaskan. (A1/Spv)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article