21.7 C
Madura
Jumat, Oktober 4, 2024

89 Pejabat Eksekutif di Sampang Wajib Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang menyatakan 89 pejabat eksekutif dan 45 legislatif di wilayah itu wajib melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir BKPSDM Sampang Hendro Sugianto mengatakan, pejabat yang wajib menyetorkan laporan harta kekayaannya meliputi eselon II, III A, termasuk Bupati, Wakil Bupati, dan legislatif atau anggota DPRD.

“Jadi tidak semua pejabat wajib lapor hanya golongan tertentu seperti keterangan tadi,” ucap Hendro, Jumat (19/3/2021) pagi.

Hendro menerangkan, pelaporan harta kekayaan ke KPK sudah dibuka sejak awal Januari. Batas pelaporan tersebut hingga 31 Maret 2021.

Saat ini, pihaknya belum mengetahui jumlah pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaan karena  masih menunggu hasil verifikasi KPK.

“Biasanya nanti setelah 31 Maret baru awal April bisa diketahui karena pemberitahuan diberikan langsung kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Menurut dia, kebijakan wajib lapor harta kekayaan diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Maka dari itu pelaporan wajib dilakukan setiap tahun oleh setiap pejabat melalui laman e-LHKPN KPK,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article