Pamekasan, (Media Madura) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) terhadap sejumlah tempat wisata di wilayah itu saat libur panjang akhir Oktober 2020.
Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai hari cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober. Selain itu, warga akan menjalani libur akhir pekan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pamekasan, M Yusuf Wibiseno mengatakan petugas bakal memantau sejumlah lokasi wisata yang diperkirakan dipadati wisatawan. Seperti, wisata Pantai Jumiang, Pantai Talang Siring, dan objek wisata lainnya.
Pihaknya meminta, masyarakat yang hendak berlibur saat libur panjang menerapkan protokol kesehatan. Tidak hanya kepada pengunjung, imbauan tersebut juga ditujukan kepada pengelola tempat wisata dan seluruh pedagang di lokasi wisata.
“Kami akan meningkatkan pengawasan dan memperketat penegakan protokol kesehatan di tempat wisata, sebagai bentuk ikhtiar Pemkab Pamekasan dalam menekan peredaran virus Corona,” kata Yusuf.
Jika ada yang melanggar, misal ada pengunjung ketahuan tidak memakai masker, tegas Yusuf, petugas tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. Sanksi tegas juga akan diberikan kepada pengelola tempat wisata apabila tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Kesadaran semua pihak sangat berperangaruh dalam menekan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, mari kita saling mengingatkan, apabila ada yang tidak memakai masker, tolong diingatkan,” pungkas Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pamekasan ini.
Reporter: Atik
Editor: Arif