Sampang, (Media Madura) – Tersiar kabar pucuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sampang mengundurkan diri dari jabatannya. Alasan pengunduran diri itu pun tak masuk akal yakni gegara dorongan pihak keluarga.
Saat dikonfirmasi, Dirut PT Geliat Sampang Mandiri (GSM) Raden Herman Susyanto membenarkan pengunduran dirinya dari perusahaan yang selama ini menjadi Holding Company dari beberapa anak perusahaan seperti PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP), PT Sampang Sarana Shorebase (SSS), dan PT Sampang Mandiri Amanah (SMA).
“Iya benar, karena dorongan keluarga saja, mungkin juga karena usia saya sudah 63 tahun,” ucap Herman ditemui dikediamannya di Jalan Diponegoro Sampang, Selasa (22/9/2020).
Herman menjelaskan, secara regulasi pengunduran diri dari jabatan direksi PT GSM sudah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 Pasal 107 ayat a serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Pasal 65 ayat 2e tentang tata cara pengunduran diri sebagai direksi.
“Masa kerja masih tersisa 2,5 tahun lagi, tapi saya punya hak yang dilindungi oleh UU, termasuk pengunduran diri ini,” katanya.
Dia juga menyampaikan, sebelum mengundurkan diri, ia telah mengajukan surat pengunduran diri sejak 10 Agustus 2020 lalu.
“Dalam aturan itu semisal pengajuan pengunduran diri tidak direspon sampai satu bulan penuh, maka otomatis sudah dinyatakan berhenti, tapi RUPS dilakukan tanggal 24 Agustus 2020 setelah saya mengajukan mengundurkan diri dan per tanggal 1 September 2020 saya sudah berhenti,” jelasnya.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol