Sabtu, September 23, 2023

Bupati Sumenep Terpilih Hanya Menjabat 3 Tahun

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Masa jabatan Bupati atau Wakil Bupati umumnya adalah 5 tahun. Tetapi, akan berbeda dengan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) tahun 2020.

Menurut Komisioner KPU Sumenep Devisi Hukum, Deki Prasetia Utama masa jabatan hasil Pilkada tahun ini hanya sampai 2024.

Hal itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

“Sesuai undang-undang tersebut pada pasal 201 point 7 ditegaskan, bahwa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada 2020 hanya sekitar 3,5 tahun,” katanya.

Dalam pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016, sambung Deki, juga disebutkan bahwa di tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional.

“Jadi kalau Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilbup 2020 dilantik Februari 2021, maka masa kerja atau jabatannya diperkirakan 3 tahun setengah. Karena November 2024 akan digelar Pilkada lagi setelah Pileg dan Pilpres,” terangnya.

Namun sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, bupati dan wakil bupati tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun walaupun masa jabatannya hanya 3,5 tahun.

“Hak uang pensiun juga akan diberikan selama satu periode pemerintahan. Hal itu sudah ditetapkan dalam Undang-undang, dan saya yakin semua calon sudah mengetahui itu,” ungkapnya.

Di samping itu, undang-undang tersebut akan berlaku jika tidak ada perubahan undang-undang lagi. Terkait hal itu, KPU daerah tidak memiliki wewenang, karena undang-undang dibahas dan disahkan oleh pemerintah pusat, KPU dan DPR RI.

Reporter : Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article