Sampang, (Madura Madura) – Afif bin Abdul Hakim, pelaku perampokan toko di Sampang tampak menyesal atas perbuatannya. Pria 24 tahun itu menangis sesenggukan dan meminta maaf kepada korban, Hj Siti Zahroh (62).
“Saporah kauleh (bahasanya: Maafkan saya),” ucap Afif mencium tangan korban, Senin (9/3/2020).
Permintaan maaf itu disampaikan pelaku saat dipertemukan dengan pihak korban yang diundang menghadiri konferensi pers di Mapolres Sampang.
Kasus perampokan toko perlengkapan bayi di Jalan Wijaya Kusuma Kota Sampang terjadi pada Rabu (4/3) kemarin.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat (6/3) pukul 20.00 WIB pelaku akhirnya diringkus di rumahnya di Jalan Jembatan Baru Nomor 37C Kelurahan Gladak Anyar Kabupaten Pamekasan.
Dihadapan Kapolres Sampang, Hj Siti Zahroh, korban perampokan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian ini tidak terulang kembali dan menimpa kepada masyarakat lainnya.
Dia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.
“Kalau bisa harus dihukum seberatnya pak,” ujar korban.
Korban juga bercerita bahwa saat kejadian pelaku menodongkan senjata airsoft gun kepada dirinya. Hal ini membuat korban gemetar ketakutan hingga menyerahkan uang senilai Rp 3 juta rupiah dari dalam brangkas toko.
“Hanya uang yang diambil, sedangkan cincin emas yang diminta dari tangan saya tidak jadi diambil, karena sudah panik pelaku kabur dengan uang berserakan di lantai,” ungkap Zahroh.
Pelaku yang masih muda ini kini tak lagi bisa tinggal bersama istri sirinya. Sebab, pelaku harus mempertanggungjawab perbuatannya selama 9 tahun penjara.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro menegaskan pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP.
Reporter : Ryan
Editor : Zainol