20.3 C
Madura
Selasa, Januari 14, 2025

Dinilai Sekolah Tertinggal, 67 SD di Sampang Terima BOS Afirmasi

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Achmad Mawardi menyebut ada 67 sekolah mendapatkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja.

Program tersebut dari pemerintah pusat melalui Kemetrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbudbud) RI untuk seluruh SD di Indonesia termasuk di Kabupaten Sampang.

“Nominal dana BOS afirmasi yang akan diterima masing-masing sekolah Rp 24 juta, untuk BOS Kinerja Rp 19 juta, sekolah juga akan mendapatkan dana tambahan Rp 2 juta sesuai dengan jumlah siswa kelas 6,” ujar Mawardi, Senin (7/10/2019).

Data Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang yaitu SD yang mendapatkan bantuan tersebut berjumlah 67 sekolah dengan rincian 55 SD mendapat BOS Afiramsi dan 12 sekolah menerima BOS kinerja.

Achmad Mawardi mengatakan, program BOS Afirmasi dan Kinerja merupakan bantuan tambahan dari pusat. Sasarannya ialah sekolah-sekolah di daerah yang masuk dalam kategori terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Sehingga, tidak semua SD bisa mendapatkan bantuan tersebut.

“Kementerian menunjuk 67 SD di Sampang untuk mendapatkan bantuan itu karena SD tersebut dinilai masih tertinggal,” ungkapnya.

BOS afirmasi dan kinerja bertujuan agar mutu pendidikan di Sampang bisa merata dan setara dengan kabupaten lain di Jawa timur (Jatim). Sekolah penerimaan bantuan sepenuhnya ditentukan kementrian dengan mengacu pada data dapodik dan pelayanan pendidikan di sekolah.

Sementara lembaganya hanya sebatas melakukan sosialisasi dan pengawasan di daerah. Bantuan hanya diberikan satu tahun sekali, dan penerimaan bisa berubah sesuai penilaian dari pusat.

Karena itu, sekolah harus aktif meng-update dapodik dengan data yang otentik dan benar. Agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.

“Yang menentukan penerimanya itu langsung Kementerian, bukan Disdik, kami sudah melakukan sosialisasi ke sekolah,” katanya.

Mawardi menjelaskan, bantuan itu digunakan untuk pengadaan sejumlah alat atau sarana prasarana dalam penyediaan rumah belajar yang berbasis informasi teknologi (IT).

Misalnya, komputer, LCD proyektor, jaringan internet, dan semacamnya. Sementara, dana tambahan Rp 2 juta dibelikan membeli tablet yang khusus digunakan untuk pembelajaran.

Hal itu berdasarkan Permendikbud Nomor 31 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja. Peraturan itu berlaku mulai 06 September 2019.

Rumah belajar berisi tentang materi pembelajaran, soal ujian, dan tugas sekolah.

“Rumah belajar terkoneksi dengan pusat dan bisa diakses siswa, guru, serta wali murid,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa, pengadaan barang harus dilakukan melalui Sistem Pembelanjaan Sekolah (SIPLAH) yang disediakan Kementrian. Sekolah tidak boleh membeli sendiri atau bekerja sama dengan rekanan.

“Sekolah dilarang membeli alat di luar, karena speknya sudah diatur dalam Permendikbud nomor 31/2019,” ujarnya.

Dia menerangkan, realisasi program dana BOS Afirmasi dan Kinerja itu masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemkab Sampang dalam hal ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Pencarian dana menunggu kepastian dari pemerintah daerah,” pungkasnya.

Reporter : Ryan
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article