Senin, Maret 20, 2023

Puluhan Pustu di Pamekasan Tanpa Sertifikat

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 10 bidang tanah yang kini ditempati Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tanpa sertifikat tanah.

“10 bidang tanah itu akan segera di sertifikat. Hal itu untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari,” kata Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi, Rabu (17/7/2019).

Saat ini, dari 10 bidang tanah milik pemkab itu tiga desa di antaranya sudah terbit peta bidangnya. Yaitu Desa Bunder, Desa Banyupelle, dan Desa Pademawu Timur. Sementara sisanya harus dilakukan pematokan tanah pustu.

“10 bidang tanah itu kami targetkan selesai sertifikasi tahun 2019, kami optimis bisa tercapai,” tambahnya.

Pustu lainnya adalah Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan, Desa Padelegan, Desa Bunder, Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu, kemudian Desa Palengaan Daya, Desa Rekkerrek, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Desa Toket, Desa Gro’om Kecamatan Proppo, dan terakhir adalah Desa Artodung Kecamatan Galis.

Dalam pengajuannya ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dengan hak asal tanah. Diantaranya Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article