Sampang, (Media Madura) – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Anang Joenaidi, mengaku hingga kini belum menetapkan zonasi daerah rawan bencana alam.
Penetapan itu, kata Anang, harus berdasarkan SK bupati. Sejauh ini, penetapan zonasi di Kabupaten Sampang hanya di sektor pendidikan, kesehatan, perdagangan maupun pemerintahan.
“Untuk zonasi kawasan rawan bencana masih belum, tapi di BPBD sudah punya pemetaan potensi rawan bencana, selama ini kami hanya melakukan pemetaan kawasan potensi rawan bencana yang diperbaharui per tiga tahun sekali,” ungkap Anang, Jumat (5/7/2019).
Penentuan zonasi bencana harus disinkronisasi dengan OPD lainnya. Selain itu, penanganan bencana daerah yang dilakukan dinasnya bukan statusnya dalam solusi jangka panjang melainkan masih jangka pendek.
“BPBD tidak punya kegiatan fisik seperti sumur dalam, sumur bor, reservoir, embung dan lainnya, kegiatan itu dilakukan oleh OPD teknis, jadi jika ada bencana seperti longsor dan semacamnya itu tanggap daruratnya kami, dan anggarannya memakai anggaran cadangan APBD senilai Rp 5 miliar, dan penggunaan anggaran itu bukan hanya untuk BPBD saja,” singkatnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif


