Sampang, (Media Madura) – Sidang kasus pelanggaran pemilu 2019 terkait penjarahan kotak suara di TPS 13 Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, yang di gelar di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, memasuki babak akhir.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/5/2019), dua orang terdakwa yakni Yusuf Al Subaidi dan Romadhon mendapat hukuman yang berbeda.
Yusuf warga Desa Bapelle, Robatal, Sampang ini divonis 6 bulan penjara. Sedangkan, Romadhon warga Desa Tangguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan divonis 8 bulan penjara dengan denda yang sama sebesar 50 juta rupiah.
“Menjatuhkan hukuman kepada Yusuf Al Subaidi dengan hukumam 6 bulan penjara dan Romadhon 8 bulan penjara dengan denda sama 50 juta, terdakwa terbukti melanggar Pasal 517 UU No 7 Tahun 2017, tentang pemilu,” ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Perwata saat membacakan vonis, Selasa (28/5/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen mengatakan, dua terdakwa didenda yang sama 50 juta rupiah, jika tidak di bayar maka akan di ganti dengan kurungan selama 1 bulan.
“Kami diberikan waktu 3 hari oleh majelis hakim untuk menentukan sikap melakukan banding atau menerima hasil putusan,” ucapnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Agus Suyono menuturkan, pihaknya tidak mengupayakan untuk melakukan banding atas putusan hakim karena dua terdakwa menerima hasil keputusan majelis hakim.
“Atas putusan ketua hakim pengadilan negeri Sampang, dua terdakwa menerima hasil putusan, dan terdakwa tidak akan mengajukan banding,” pungkasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arf