26.5 C
Madura
Minggu, Januari 19, 2025

Koruptor Pasar Pragaan Sumenep Divonis Ringan

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Dua terdakwa kasus korupsi renovasi Pasar Pragaan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, divonis sangat ringan.

Baburrahman dan Koko Andriyanto hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada dua terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan 1,6 bulan.

“Terdakwa Baburrahman dijatuhkan vonis satu tahun, begitupun untuk terdakwa Koko Andriyanto,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Herpin Hadad, Selasa, (30/4/2019).

Disamping itu, sambung Herpin, keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan satu tahun penjara.

Dalam putusan hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara yang meringankan kedua terdakwa karena kooperatif dalam persidangan, menjadi tulang punggung keluarga dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp676.857.499,53,” jelasnya.

Setelah putusan dibacakan, dua terdakwa mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Atas vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Sedangkan penuntut umum masih pikir-pikir selama tujuh hari,” tandasnya.

Reporter : Rosy
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article