28.5 C
Madura
Jumat, April 19, 2024

Empat Kategori Pemilih yang Bisa Pindah Tempat Mencoblos

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – KPU memperpanjang waktu pelayananan bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilu 2019 di Kabupaten Sampang. Pemilih yang bisa mengajukan pindah pilih merupakan pemilih dengan keadaan dan alasan tertentu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah, mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hendak melakukan pindah pilih dengan membuka layanan perpanjangan waktu hingga H-7 atau hingga 10 April 2019.

“Tapi ada beberapa kategori pemilih yang bisa melakukan pindah pilih untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu 2019,” ucap Addy, Senin (8/4/2019).

Kategori pemilih itu seperti pasien rumah sakit, napi di rumah tahanan negara (rutan), korban bencana alam, masyarakat yang melaksanakan tugas pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Empat kategori itu yang bisa mengajukan pindah pilih sampai H-7,” jelasnya.

Addy menyampaikan, sesuai aturannya ada sembilan alasan pemilih yang bisa melakukan pindah pilih sebelum 30 hari pemungutan surat suara. Namun berdasarkan putusan MK pada akhir Maret 2019, memerintahkan kepada KPU untuk memperpanjang pelayanan kepada pemilih yang hendak melakukan pindah pilih, namun hanya dibatasi empat kategori atau alasan.

“Sekali lagi, perpanjangan pelayanan pindah pilih khusus empat kategori itu, berdasarkan alasan formil dan materil,” tuturnya.

Formilnya menindaklanjuti putusan MK dan surat edaran KPU RI dan alasan materilnya yaitu mengacu pada pertimbangan MK bahwa empat kategori itu karena pemilih di luar kemampuannya, sehingga harus diperlakukan khusus dalam rangka memastikan hak pilihnya pada 17 April 2019. Untuk itu, bagi pemilih yang masuk dalam empat kategori tersebut bisa langsung mendatangi kantor KPU untuk mengurus form pindah pilih.

“Kami akan layani, dan nanti kami akan cek di database, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat sebagai DPTb atau tidak dan diharapkan yang bersangkutan membawa lengkap data-datanya seperti membawa e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT, nah apabila memenuhi syarat maka kami akan menempatkan yang bersangkutan di TPS sesuai domisili saat ini serta mempertimbangkan ketersediaan surat suara,” ungkapnya.

Addy menambahkan, sampai saat ini sudah ada delapan pemilih yang mengajukan DPTb. Pemilih tersebut masih dilakukan kroscek persyaratannya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article