Pamekasan, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencopot sebanyak 41 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 karena dinilai melanggar.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus mengatakan penertiban dilakukan terhadap APK yang berada di jalan protokol dengan cara dipaku ke pohon, pakai tali ke tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintah.
“Terdapat 41 buah APK yang melanggar aturan sehingga ditertibkan,” terangnya, Kamis (24/1/2019).
Ditambahkan oleh Sukma, seharusnya tim sukses atau pengurus partai politik (Parpol) harus mengikuti aturan. Metode kampanye berupa pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 tenntang Kampanye Pemilihan Umum.
“Seharusnya memasang APK itu merujuk pada aturan,” tambah Sukma.
Untuk itu, mantan jurnalis Pamekasan itu meminta, tim pemenangan dari masing-masing calon, baik calon legislatif maupun tim capres-cawapres agar tidak lagi menempatkan APK di area terlarang dan serampangan.
Adupun titik APK yang ditertibkan Bawaslu Pamekasan, meliputi Jalan Lingkar Monumen Arek Lancor, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Mesigit dan Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pintu Gerbang.
Juga, di Jalan Niaga, Jalan Raya Nyalaran, Jalan Segara, Jalan Stadion, Jalan Talang Siring, Jalan Trunojoyo.
Kemudian di sepanjang Jalan Amin Jakfar, Jalan Bahagia, Jalan Bonorogo, Jalan Dirgahayu, Jalan Jokotole, Jalan Jingga, Jalan Kabupaten, dan Jalan Purba dan beberapa jalan lainnya.
Reporter: Ahmad Rifqi
Editor: Zainol