19 C
Madura
Sabtu, September 14, 2024

Dinas Perizinan Surati 694 Investor Sampang

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah melayangkan surat teguran kepada sejumlah investor untuk segera melengkapi syarat dokumen yang diwajibkan dalam pengurusan izin usaha secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Kita sudah surati 694 investor atau pemohon izin usaha melalui OSS, karena statusnya masih ada komitmen yang harus disesuaikan baik persyaratan IMB, Izin Lingkungan, Amdal, dan lainnya, kita surati secara administrasi maupun email,” ucap Kabid Penyelenggara Pelayanan Perijinan dan non Perijinan DPMPTSP Sampang M. Suaidi Asyikin ditemui di kantornya, Selasa (15/1/2019).

Data DPMPTSP Sampang, menyebutkan sejak peluncuran layanan perizinan secara online (OSS) tertanggal 21 Juni 2018, total ada 823 pemohon di Sampang mengurus izin usaha dan telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rinciannya, dari 823 pemohon ada 129 sudah keluar izin usaha, dan 694 izin komersial atau operasional.

NIB dikeluarkan dalam bentuk 13 digit itu berfungsi sebagai identitas berusaha dan dapat digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Termasuk saat harus memenuhi persyaratan lain untuk izin usaha dan izin komersial atau operasional.

“694 pemohon ini yang kita proses dan disurati,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta pihak investor segera melengkapi syarat dokumen pengurusan izin usaha. Jika tidak, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dinahkodai Yuliadi Setiawan ini akan meminta lembaga OSS mendelete permohonan tersebut.

“Kalau tidak melaksanakan perlengkapan, kami terpaksa memohon ke lembaga OSS untuk men-delete,” tegas Suaidi.

Saat ini, pelaksanaan OSS sepenuhnya dibawah nangungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dia menambahkan, layanan perizinan usaha secara OSS mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tujuannya untuk mempermudah segala proses perizinan.

“Manfaat layanan perizinan ini juga tidak ada pihak pemohon yang bisa mengakali segala kekurangan syarat dokomen apapun, pasti kita verifikasi,” imbuhnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article