22.7 C
Madura
Jumat, Maret 14, 2025

Polres Sumenep Ungkap Kasus Illegal Logging di Kepulauan

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Herman (29) warga Dusun Pasar, Desa Pandemam, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Penyebabnya, pria yang sehari-hari sebagai supir tertangkap basah saat mengangkut kayu hasil penebangan liar atau Ilegal logging.

“Dia ditangkap pada Rabu kemarin di Desa Pandeman, Arjasa saat dia lagi mengangkut kayu ilegal,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Jumat (4/1/2019).

Penangkapan tersangka berawal pada Minggu (30/12/2018), sekitar Pukul 12.00 WIB petugas Perhutani mendapatkan informasi bahwa ada penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan jati, tepatnya di petak 24 RPH Desa Pandeman.

“Setelah dilakukan patroli dan pengecekan, ternyata benar telah terjadi penebangan kayu jati yang diduga ilegal,” jelas Heri.

Di TKP, polisi menemukan kayu jati sebanyak 17 batang dan 47 tonggak dengan kondisi masih basah. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan kayu jati lainnya di area perkebunan dalam keadaan ditumpuk.

“Kayu yang ditumpuk di situ tidak diketahui siapa pemiliknya. Kemudian petugas Perhutani melakukan penyanggongan dan pada Pukul 17.50 WIB  datang seseorang yang bernama Dulhannan,” bebernya.

Kemudian Dulhannan menunggui kayu yang ditumpuk. Setelah itu lalu datang mobil Carry dan memuat kayunya. Saat mobil berjalan, petugas Perhutani melakukan penghadangan. Ketika dihadang, Dulhannan yang duduk di bagian belakang, tepatnya di atas kayu, langsung melarikan diri.

“Sedangkan sopirnya (Herman) ketika ditanyain surat-suratnya, tidak bisa menunjukkan surat keterangan kayu yang diangkutnya,” bebernya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB), yakni satu unit mobil Carry tanpa spanten dengan nomor polisi L 9532 AA yang memuat 30 batang kayu jati bentuk gelondongan.

Termasuk mengamankan 17 batang kayu jati yang diamankan di TKP kawasan hutan Jati Petak 24.

“Tersangka terancam dikenai pasal 83 ayat (1) hurup a dan b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan. Sedangkan Dulhannan masih DPO (daftar pencarian orang),” tukas Heri. 

Repoeter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article