Pamekasan, (Media Madura) – Pembangunan destinasi wisata di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, untuk tahun 2019 dianggarkan Rp 2 Miliar.
Anggaran Rp 2 miliar tersebut, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbut) Pamekasan Ahmad Sjaifuddin,
hanya cukup untuk pengembangan tiga tempat wisata saja.
“Anggaran seperti itu hanya cukup untuk pengembangan destinasi wisata yang sudah terbangun. Seperti Pantai Jumiang di Kecamatan Pademawu dan Talang Siring di Kecamatan Larangan,” terangnya. Jumat (21/9/2018) pagi. “Dan sebagian lagi rencana mau kita digunakan untuk pembangunan pohon mangruf di Desa Tambung, dan Kecamatan Galis,”tambahnya.
Padahal di Kabupaten Pamekasan banyak destinasi wisata yang layak untuk dikemabangkan. Namun karena keterbatasan anggaran, pemerintah belum bisa menggarap potensi itu. Selain itu dana dari pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) tidak ada. Modal dari investor juga belum ada. Pembangunan wisata murni mengandalkan dana pemerintah daerah.
Pemerintah berupaya mengembangkan potensi alam yang ada menjadi tempat wisata melalui kerja sama. Salah satunya, kerja sama dengan badan usaha milik desa (BUMDes).
Koordinasi dan sosialisasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, bahkan ada satu desa yang sudah mengajukan permohonan kerja sama itu. Namun, disparbud belum merealisasikan secara optimal hal itu alasanya belum ada payung hukum.
“Oleh sebab itu, kami meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk mengkaji formulasi kerja sama itu, karena kita takut inovasi yang kami lakukan salah dimata hukum,” ungkapnya.
Kerja sama dengan BUMDes tersbut bisa direalisasikan secara optimal jika kajian secara hukum sudah tuntas. Jika inovasi tersebut sudah berpayung hukum maka, pemerintah maupun desa tidak hawatir lagi.
Dirinya pun berharap, pembangunan wisata di Pamekasan semakin optimal dengan kerja sama yang dibangun. Sebab memurutnya banyak manfaat yang dihasilkan dari sektor pariwisata. Sepertu, peningkatan ekonomi masyarakat.
Reporter : Zubaidi
Editor : Ist