Sampang, (Media Madura) – Gugatan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sampang 2018 yang diajukan tim pasangan calon Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) ke MK, mulai ada titik terang.
Tim pemenangan paslon nomor urut 2 Mantap, Moh Muhlis mengatakan gugatan perkara dugaan terjadinya praktek kecurangan bersifat terstruktur dan sistematis yang dilayangkan ke MK telah diregistrasi.
“Benar, MK sudah registrasi perkara gugatan tim Mantap, hari ini sudah keluar dan diumumkan setelah lolos uji materi,” kata Muhlis dibalik telepone, Senin (23/7/2018).
Dijelaskannya, dalam gugatan itu tim pemenangan menyertakan bukti-bukti kecurangan dalam proses penghitungan suara dan pencoblosan. Salah satunya yang terjadi di beberapa TPS Desa Ketapang Timur, Desa Nipah Banyuates, Desa Patarongan Torjun, Desa Pamolaan Camplong, serta Desa Angsokah dan Desa Temoran Omben.
“Ada 27 TPS yang digugat tersebar 5 kecamatan, buktinya ada sebanyak 53 keping CD berbentuk video, 27 berbentuk dokumentasi foto, dokumen C6 yang terpakai sebelum pemungutan suara, ada 137 saksi dari sejumlah TPS serta berkas pendukung lainnya,” ungkapnya.
“Tuntutan kami yaitu agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masing-masing TPS yang kami gugat,” imbuh Muhlis.
Meski demikian, pihaknya selaku pemohon belum memberikan kapastian kapan sidang perdana di MK akan digelar. Hanya saja, segelintiran informasi bahwa sidang akan digelar pada Kamis 26 Juli 2018 mendatang.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sampang Syamsul Muarif menyampaikan, setelah permohonan gugatan telah diregistrasi oleh MK tinggal menunggu jadwal proses sidang. Sampai saat ini jadwal sidang belum bisa diketahui.
Untuk penetapan calon terpilih, KPU akan menunggu hasil proses sidang selama 45 hari kedepan sejak hari ini dikeluarkan registrasi gugatan perkara.
“Penetapan calon terpilih itu nanti, kita masih menunggu proses sidang sampai putusan perkara selesai, apakah gugatan pemohon dikabulkan atau tidak,” tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist