22.4 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Rumah Penyanyi Cantik di Sampang Ini Dirampok, Emas 40 Gram Raib

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Penyanyi dangdut, Yeni Ratnawati (28) mengalami peristiwa perampokan. Rumahnya di kawasan Jalan Kusuma Bangsa, Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, dirampok tiga komplotan pencuri bersenjata tajam.

Beruntung, nyawa keluarga korban masih selamat dan hanya mengalami kerugian material hingga puluhan juta. Barang berharga berupa emas 40 gram, handphone, uang, dan sepeda motor, raib dibawa pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 24 Juni 2018 kemarin sekitar pukul 23.00 WIB. Kronologis kejadian, malam itu ada tamu tak diundang mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah.

Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, mengatakan pelaku langsung mengancam dan mengalungkan sebuah celurit ke leher Samhari (55), ayah Yeni, saat membukakan pintu rumah. Sementara Yeni sedang berada di Bangkalan, dalam rangka show.

Hanya berselang beberapa menit, tiga pelaku perampokan berhasil menggasak sejumlah barang berharga. Yakni, sepeda motor Yamaha N Max nopol M 6481 PJ, emas 40 gram, uang Rp 2 juta rupiah yang diambil dalam kamar korban, dan handphone.

“Korban yang berada di rumahnya hanya ayah, ibu, adik dan keponakan korban, jadi tidak bisa melawan, pelaku ini modusnya nanyak alamat ke rumah korban, kemudian pelaku masuk ke rumah disertai ancaman dan menggasak barang korban,” ujar Kapolres Budhi Wardiman, Rabu (11/9/2018).

Komplotan perampok yang merampok di rumah penyanyi dangdut di Sampang / Foto: Ryan Hariyanto

Budhi menuturkan, polisi menerima laporan atas kejadian yang dialami salah seorang penyanyi kelahiran Januari 1990 asal Sampang tersebut. Alhasil, tiga dari dua pelaku perampokan ditangkap pada Selasa (10/7/2018) kemarin.

Pelaku adalah Abd Kowi (40) warga Desa Pandan Kecamatan Omben. Haryanto bin Samin (34) warga Desa Moktesareh Kecamatan Kedungdung. Sedangkan, pelaku yang masih DPO, inisial ID.

“Penangkapan pelaku perampokan ini berkat hasil rekaman CCTV yang ada di traffic lights Jalan Jaksa Agung Suprapto, karena setelah beraksi mereka lewat disana, kita selidiki akhirnya ditangkap,” kata Budhi kepada wartawan.

Dihadapan polisi, pelaku menjelaskan, peran masing-masing pelaku berbeda. Pelaku bernama Abd Kowi bertugas mengancam korban dengan mengalungkan celurit. Kemudian, eksekotor inisial ID, dan Haryanto bertugas menjaga situasi diluar rumah.

Tak hanya itu, alasan pelaku perampokan menyasar rumah seorang penyanyi tersebut karena salah satu pelaku sudah kenal dengan korban dan mengetahui situasi rumah.

“Saya hanya bertugas ngancam ke korban pak, yang ngambil barangnya si ID, hasil rampokan dijual buat bayar hutang Rp 25 juta, sebenarnya saya hanya diajak untuk membantu Haryanto ngelunasi hutang saja,” terang Abd Kowi salah satu pelaku.

Meski dengan alasan apapun, pelaku harus menerima hukuman 12 tahun penjara karena telah melanggar pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, Yeni Ratnawati mengaku berterima kasih kepada jajaran Polres Sampang dalam mengungkap tindakan perampokan yang dialami. Dirinya berharap pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku termasuk menangkap pelaku hingga kini masih DPO.

“Terima kasih banyak kepada Kapolres Sampang dan jajaran berhasil menangkap pelaku, ucapan ini sekaligus ungkapan dari masyarakat memperingati hari bhayangkara ke-72 ini,” singkatnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article