Sampang, (Media Madura) – Kericuhan mewarnai aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap), di depan kantor Panwaslu setempat, Senin (9/7/2018) siang.
Pantauan mediamadura.com, kericuhan terjadi pukul 13.00 WIB, saat massa pendukung Mantap terlibat bentrok dengan aparat kepolisian. Aksi saling dorong terjadi lantaran massa memaksa masuk ke kantor Panwaslu di Jalan Rajawali III, yang telah dijaga ketat.
Bahkan, sempat terjadi aksi pelemparan batu oleh massa yang tampak semakin emosi. Tak ayal, beberapa orang dari massa maupun polisi mengalami luka ringan akibat aksi tersebut.Â
Polisi kemudian bertindak tegas mengusir ratusan demonstran yang memaksa masuk dengan gas air mata.
Massa demo karena protes pelaksanaan Pilkada Sampang diduga banyak kecurangan dan pelanggaran yang dinilai telah mencederai proses demokrasi. Seperti munculnya data ganda dan orang meninggal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), banyaknya formulir C6 atau pemberitahuan memilih tetap tidak diedaran sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Masih banyak pelanggaran yang terjadi lainnya, termasuk intimidasi baik kepada pemilih maupun saksi di beberapa TPS sehingga banyak saksi Mantap tidak mendapatkan haknya berupa C1, maka itu penyelenggara pemilu dan pengawas harus bertanggungjawab,” teriak Rolis salah satu korlap aksi di depan kantor Panwaslu Sampang, Senin (9/7/2018).
Selaun itu, massa menyebut bahwa kasus kecurangan yakni inkonsistensi keputusan Panwaslu Sampang pada tanggal 7 Juli 2018. Seperti keputusan mengajukan permohonan pembukaan kotak suara untuk mendapatkan kepastian C7 kepada KPU Kabupaten Sampang guna bahan penyidikan serta uji material.
Namun, keputusan tersebut tiba-tiba dianulir tanpa ada tindakan lebih lanjut dengan mengeluarkan keputusan baru dalam waktu singkat yang menyatakan seluruh pengaduan dari Tim Mantap tidak mengandung unsur pelanggaran karena di anggap tidak cukup dua alat bukti.
“Keputusan inkonsistensi itu menyebabkan Panwaslu melanggar keputusannya sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.
Dalam aksinya, massa menuntut Komisioner Panwaslu Sampang mundur, dan akan dilaporkan ke Bawaslu Jatim maupun Bawaslu RI. Mendesak kepada Bawaslu untuk segera mencabut keputusan Panwaslu Sampang yang cacat hukum selambatnya 3×24 jam sejak tanggal 9 Juli 2018.
Kemudian, massa meminta kasus pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Sampang diambil alih oleh Bawaslu Jatim dan Bawaslu RI. Meminta KPU Kabupaten Sampang bertanggung jawab atas masih munculnya DPT ganda dan orang meninggal yang belum tercoret dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Meminta KPU Kabupaten Sampang harus profesional dan bertanggung jawab terhadap kekacauan pelaksanaan Pilkada Sampang. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Sampang 2018 yang telah diciderai oleh praktek kecurangan sistemis.
“Jika tuntutan ini tidak di tindak lanjuti secara profesional dalam waktu cepat, maka kami akan melakukan aksi dengan kekuatan dan dukungan yang lebih besar,” jelas Rolis saat menyampaikan tuntutannya.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Panwaslu Sampang Insiyatun belum bisa memberikan keterangan meski pesan singkat dilayangkan.
Usai demo di kantor Panwaslu Sampang, massa bergerak ke kantor KPU di Jalan Diponegoro. Hingga kini, massa berkerumun di KPU dengan menggelar aksi istighosah.
Tampak sejumlah aparat kepolisian masih berjaga-jaga mengantisipasi kembali terjadinya kericuhan.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol