20.9 C
Madura
Senin, Desember 2, 2024

Sumenep Darurat Narkoba, Budak Sabu Kembali Ditangkap

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur betul-betul sudah darurat narkoba. Buktinya, nyaris setiap hari polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan barang haram tersebut.

Kali ini, seseorang bernama Yayan Siswanto (29) warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk dibekuk Anggota Polsek Ambunten, Kamis (08/2/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat pada Senin (5/2/2018) sekitar 20.00 WIB, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu

Dengan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, saat tersangka diketahui berada di jalan PUD Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti berupa 2 buah plastik klip yang berada di dalam tas yang salah satunya berisi sabu seberat 0,54 gram dan di lubang spion sepeda motor terdapat 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,09 gram.

“Saat dilakukan penangkapan dia tidak melakukan perlawanan, dan tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Ambunten guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid dalam keterangan persnya.

Semua barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu masing-masing berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram, satunya berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram, total 0,63 gram.

Kemudian satu plastik klip kosong yang terpotong, dua buah pipet, buah sedotan, satu buah sendok terbuat dari plastik, dua buah korek api, uang tunai Rp 1.710.000, tujuh buah HP masing-masing merek Samsung, Advan, Oppo, Nokia dan merek polytron, serta dompet warna coklat, sepeda motor nopol M 5937 FA jenis Satria F 150 (tanpa dilengkapi surat-surat), dan satu buah KTP milik tersangka.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Ambunten, dan atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article