21 C
Madura
Selasa, Januari 14, 2025

Astaga, Bocah 14 Tahun di Sumenep sudah Jadi Kawanan Maling

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Seorang bocah inisial SB, warga Dusun Jurang Ara, Desa Banuaju Barat, Kecamatan  Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Meski masih berusia 14 tahun, SB diduga sudah menjadi bagian komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran mobil, HP dan uang puluhan juta.

Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen saat konferensi pers mengatakan, SB terakhir melancarkan aksinya di depan Warung Rama, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (2/2/2018).

Saat itu, ia mengambil barang di dalam mobil Isuzu Panther yang diparkir.

Namun, aksinya keburu kepergok pemiliknya hingga SB ditangkap ramai-ramai warga. 

“Senjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Fadillah, pelaku mengakui jika sebelumnya juga telah melakukan pencurian uang dan HP didalam mobil Mistsubishi L300 yang diparkir di Masjid Jamik Sumenep.

“Jumlah uang yang ia curi mencapai Rp 31 juta serta tiga unit HP. Mobil itu milik jemaah yang ditinggal untuk shalat Jumat,” jelasnya.

Saat beraksi di depan Masjid Jamik, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menggeser kaca mobil yang tidak dikunci, dan masuk ke dalam mobil melalui kaca mobil tersebut. Setelah itu keluar dari pintu mobil.

“Sedang motifnya pmelakukan pencurian adalah untuk keuntungan pribadi, karena setelah itu ia bagi-bagi,” ungkapnya.

Menurut mantan Kapolres Kutai Kartanegara itu, hasil curian tersebut diserahkan kepada Ach Marsuki alias Kiki (27) yang berprofesi sebagai bengkel, asal Jl. MH. Thamrin Gg. 1 No. 13 Desa Pangarangan.

Setelah itu, hasil tindak pidana kejahatan itu dibagi rata kepada SB, Budi alias Pak Yo (52), warga Dusun Pasar Kayu, Desa Pabian, Syaiful Bahri alias Ipol (26), warga Dusun Garantong, Desa Batang-Batang Daya, dan Jeky Saputra (18) seorang pelajar yang beralamatkan di Jl. Kurma Gg. III Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep.

“Jadi JS statusnya sebagai penadah dalam kasus pencurian barang di dalam mobil itu,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melanggar hukum tersebut.

SB dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e, sementara Ach Marsuki alias Kiki, Budiryo alias Pak YO, Syaiful Bahri alias Ipol dan Keky Saputra dijerat Pasal 480 ayat (1) ke 1e.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa uang tunai Rp 8.6 juta, HP merk ASUS warna merah kombinasi hitam, HP merk Samsung warna biru, dompet terbut dari kulit warna hitam, sepeda motor merk Yamaha RX-Z warna hitam dengan nomor polisi M 4643 VM, sepeda motor merk Yamaha RX-Spesial warna hitam, nomor polisi M 6137 VS.

“Meskipun SB masih dibawah umur tetap diproses sesuai Undang-undang. Karena SB sudah berkali-kali melakukan pencurian,” tegasnya.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article