Sampang, (Media Madura) – Satpol PP Kabupaten Sampang nampaknya mulai hambar dalam menegakkan aturan tentang keberadaan toko modern tak berizin. Banyak menuding para penegak Perda itu sudah mulai ‘masuk angin’ melakukan penyegelan.
Padahal, penegak perda itu sudah memberikan batas waktu selama 10 hari untuk melakukan proses perizinan kepada toko modern yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang. Bahkan, sejak Selasa (5/9/2017) kemarin toko terpasang stiker segel dari Satpol PP tetapi masih beroperasi.
Pada pukul 15.00 WIB Selasa (12/9/2017) siang tadi, rencananya petugas yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Sampang melakukan penyegelan di toko tersebut. Namun, aksi penyegelan itu ‘ciut’ dilakukan meski toko Indomart hanya mengantongi administrasi berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bukan tidak mau menyegel, karena pemilik toko sudah ada iktikad baik mengurus kelengkapan administrasi,” dalih Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang Choirijah, Selasa (12/9/2017).
Semestinya, dalam aturan toko modern di Sampang wajib melengkapi administrasi diantaranya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), RTRW, kajian lalu lintas, dan lainnya. Landasan itu sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2013 pasal 8 tentang pasar modern.
Choirijah mewakili Kepala Satpol PP Sampang Hadi Kusno, menjelaskan toko Indomart sudah proses mengurus beberapa kelengkapan izin administrasi. Tetapi, hingga kini belum bisa menunjukkan.
Dirinya pun melempar pertanyaan untuk mempertanyakan langsung alasan belum keluarnya proses perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Surat-surat izinnya ada yang selesai dan juga ada yang masih proses, sebenarnya sudah selesai semasa ini didirikan, karena terkendala waktu adanya OTT tahun lalu,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Khotibul Umam mengatakan urungnya penyegelan karena toko tersebut sudah melakukan proses izin kajian lalu lintas. Namun, secepatnya akan diselesaikan.
“Barusan saya sudah komunikasi melalui telepone kepada pihak konsultan yang mengurusi izinnya, dalam waktu dekat ini mungkin selesai,” tandasnya.
Menanggapi itu, salah satu pegiat Forum Gardu Demokrasi (FGD) Sampang, Sukardi menilai hambarnya penindakan Satpol PP terindikasi telah masuk angin dalam melakukan penyegelan. Apalagi, pemberian batas waktu terkesan tebang pilih.
“Intinya toko modern di Sampang ini sama-sama tidak punya izin, lalu kenapa di Jrengik bisa disegel, sedangkan di wilayah Kota tidak. Jangan-jangan sudah masuk angin,” ujarnya.
Sukardi kembali mengingatkan penegak perda agar penindakan tak hanya gertak sambal. Bahkan, dalam aksinya sekedar pencitraan belaka.
“Selagi belum bisa menunjukkan izin langsung segel dan tutup paksa, biar tidak berdampak ke pemilik toko lain yang mokong,” tegasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif