Pamekasan, (Media Madura) – Pekerja Seks Komersial (PSK) bernama Rini Sujiati asal Dusun Sumber Kadut, Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura usai melayani pelanggannya, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 11.15 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, PSK setengah baya itu sudah lama beroperasi di bumi Gerbang Salam, dan menjadi incaran.
Di Pemekasan, PSK itu sengaja menyewa rumah di Jalan Pintu Gebang Gang 1, Keluruhan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.
“Sudah lama kami bidik, tapi baru tertangkap karena tempat tinggalnya tidak menetap,” kata Yusuf Wibiseno.
Menurut Yusuf, penangkapan PSK kelahiran tahun 1972 tersebut tersebut berawal dari salah seorang pesuruh Satpol PP menyamar jadi pria hidung belang untuk memesan jasanya.
“Kami menyuruh orang untuk menyamar dan berbaur dengan para tukang ojek untuk mengetahui informasi keberadaan PSK itu. Hasilnya ketahuan dan kami langsung bergerak untuk mengamankan,” ungkapnya.
Saat korp penegak peraturan daerah (Perda) itu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), ada salah seorang yang diduga kuat pria hidung belang langsung kabur dari kamar PSK. Diduga kuat sudah dilayani oleh PSK berambut panjang itu.
“Yang cowok kabur, kemungkinan sudah dilayani,” tutur Yusuf.
Kini, Satpol PP telah memberikan pembinaan kepada PSK agar kembali ke jalan yang benar. Selain pembinaan, PSK itu menandatangi surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan pelacuran.
“Dia langsung kami pulangkan, jika balik lagi kami tangkap dan akan disidang Tipiring,” tandas Yusuf.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol