Sumenep Masih “Istiqomah” dengan Opini WDP dari BPK RI

Advertisement

Sumenep, 2/8 (Media Madura) – Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tampaknya belum bisa keluar dari opini kurang positif dalam pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Pasalnya, tahun ini Sumenep kembali menyandang predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan hasil audit dari laporan keuangan Pemkab tahun anggaran 2016.

Hal itu diungkapkan Bupati Sumenep, A Busyro Karim, saat menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2016 didepan Anggota DPRD Sumenep, Rabu (2/8/2017).

“Hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemkab Sumenep masih mendapatkan kualifikasi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Busyro Karim di hadapan peserta sidang. 

Plt Sekretaris Daerah (Sekda), R. Idris, usai sidang mengungkapkan, predikat WDP kembali diraih karena ada beberapa catatan dari BPK terhadap laporan keuangan Pemkab selama tahun 2016.

“Ya, memang ada beberapa catatan dari BPK. Tapi Alhamdulillah masih wajar namanya,” ujarnya pada awak media, Rabu (2/8/2017).

Menurut Idris, catatan tersebut berkenaan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah yang belum maksimal, Sehingga berdampak pada kebuntuan dalam administrasi hingga harus mengembalikan kerugian negara. 

“Ya, yang menjadi kendala, diantaranya masalah sistem pengelolaan keuangan dan adminstrasi, sehingga benerapa instansi harus mengembalikan,” jelasnya. 

Namun sayang, Sekda yang juga merangkap Inspektur Kantor Inspektorat Sumenep itu enggan menyebutkan secara pasti berapa nominal uang yang harus dikembalikan tersebut.

“Yang penting kedepan, kinerja semua tim dan pimpinan OPD dalam pertanggung jawaban harus lebih optimal, agar opini WDP ini yang terakhir untuk Kabupaten Sumenep,” tukasnya.

Untuk diketahui, tahun ini merupakan kali ke enam Sumenep meraih opini WDP. Dalam catatan media ini, Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini istiqomah meraih WDP sejak tahun 2011 silam. 

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini