Pamekasan, 1/8 (Media Madura) – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-72, Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Achmad Syafii mewajibkan seluruh perkantoran yang berada didaerahnya mendirikan bendera merah putih selama satu bulan Agustus.
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii mengatakan, upaya mendirikan bendera selama satu bulan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Agustus, karena bulan tersebut bulan kemerdekaan bangsa Indonesia.
“Kami (Pemkab) melalui surat edaran (SE) mewajibkan perkantoran pemerintah dan swasta mendirikan berdera negara Indonesia,” katanya, Selasa (1/8/2017).
Selain mendirikan bendera merah putih, tambah politisi Partai Demokrat itu, sunnahnya memasang atribut kemerdekaan yang bermotif merah putih.
“Selebihnya terserah memasang hiasan tambahan apa saja, yang penting ada,” tambah Syafii.
Selain mewajibkan perkantoran mendirikan bendera merah putih, Syafii menghimbau kepada rumah warga, pertokoan yang berada di pinggir jalan agar dapatnya mendirikan bendera tersebut.
“Saya himbau perumahan atau rumah warga dirikan bendera merah putih dihalamannya utamnaya yang berada dipinggir jalan,” tutup Bupati dua periode itu.
Reporter: Rifqi
Editor : Arif