Sampang, 5/4 (Media Madura) – Belasan masa dari Aliansi Masyarakat Sampang Pecinta Keadilan, mendatangi Mapolres Sampang, Rabu (5/4) pukul 10.00 WIB. Mereka meminta kepastian dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang.
Kordinator masa, Abdul Aziz Agus Priyanto, mengatakan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sampang agar lebih profesional, independen, dan tidak terbebani salah satu kepentingan apapun dalam menangani perkara.
Sebab, selama ini maraknya aduan masyarakat (Dumas) mengatasnamakan dari sejumlah elemen tertentu seperti Ormas terkait dugaan korupsi dalam program kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaporkan kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Sampang.
Ironisnya, pelapor membawa bukti yang kurang absolut yakni hanya mengandalkan hasil audit BPK RI Perwakilan Jatim meski sudah ada pengembalian kerugian negara dari OPD terkait. Bahkan, maksud dan tujuan adanya Dumas tersebut banyak dijadikan celah untuk melakukan pemerasan terhadap kepala dinas yang bersangkutan.
“Seandainya tidak memenuhi unsur sebuah proses hukum, maka jangan ditindaklanjuti oleh penyidik, karena jika tetap dilakukan pihak yang bersangkutan saat memenuhi pemeriksaan sebagai terlapor secara psikologis juga mendapatkan sanksi sosial, bagaimanapun harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada keputusan inkrah,” tegas Aziz saat audensi, Rabu (5/4/2017).
Selain itu, ia meminta agar sejumlah pihak terkait harus memberantas keberadaan ormas yang tidak bertanggungjawab dengan memanfaatkan celah apapun. Kesepakatan itu disampaikan dihadapan perwira tinggi Polres Sampang.
“Ormas yang menjadikan laporan ke penyidik ini sebagai alat menakuti-nakuti pejabat di OPD, harus kita bubarkan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan, Moh Salim. Ia mempertanyakan penyidik Polres Sampang kelayakan dari laporan Dumas itu apakah bisa ditindaklanjuti meski sudah ada pengembalian kerugian negara.
Pasalnya, sesuai perintah melalui surat telegram Kabareskrim Polri tertanggal 24 Agustus 2016 tentang pengelolaan Dumas, menyebutkan pertama Dumas tentang tipikor yang disampaikan oleh masyarakat atau kelompok masyarakat tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk mengundang atau klarifikasi pejabat di daerah maupun pusat yang diadukan.
Kedua, setelah terima Dumas segera koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan Inspektorat kemudian jika ditemukan bukti adanya kesalahan administratif penanganan selanjutnya diserahkan kepada Inspektorat sesuai amanat pasal 385 ayat 3 dan 4 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Maka itu adanya Dumas harus diseleksi dari skala prioritas, kalau tidak akan banyak kebanjiran Dumas di Tipikot Satreskrim Polres Sampang,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar menegaskan selama kepemimpinannya di wilayah hukum Sampang menjamin tidak akan terjadi hal yang melenceng dari komitmen sebagai penyidik.
Ditambahkan pula, Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, menyampaikan selama penyelidikan adanya Dumas tersebut tidak ada unsur pidana atau melawan hukum, maka prosesnya akan dihentikan.
“Begitu sebaliknya, jika memenuhi unsur pidana akan dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menindaklanjuti Dumas itu sudah memberikan alat bukti, sudah dikembalikan atau tidak nanti ya selama proses hukum itu,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi