Sampang, 9/3 (Media Madura) – Menjelang pengisian kekosongan jabatan kepala desa (Pj Kades) di Desa Plasah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, terus menuai konflik.
Kini dua kubu masyarakat di Desa Plasah meminta keadilan kepada pemerintah sesuai aturan yang berlaku. Imbasnya, mereka berlomba-lomba memperebutkan pengisian jabatan Pj Kades Plasah.
Kubu non perangkat desa, Moh Anwar warga Desa Plasah saat mendatangi kantor Pemkab Sampang pada Selasa (28/2) kemarin, ia meminta agar Pj Kades Plasah dijabat oleh Yusuf selaku Sekdes yang berstatus PNS. Namun, nyatanya hingga kini Camat Sreseh belum mengabulkan pengusulan tersebut.
Bak gayung bersambut, pada Kamis (9/3) pagi, giliran pihak perangkat desa mendatangi kantor DPRD Sampang. Mereka meminta pemerintah dan legislatif mendukung dengan merekomendasikan pengangkatan Pj diambil dari orang luar wilayah Kecamatan Sreseh. Alasannya, demi menjaga netralitas dan kondusifitas di pemerintahan desa.
“Sangat dikhawatirkan jika Pj Kades Plasah dijabat warganya sendiri, pasti tidak netral yang berdampak pada pelayanan di bawah karena sudah kejadian tahun sebelumnya,” terang Ketua BPD Plasah Nurholis di hadapan Komisi I DPRD Sampang, Kamis (9/3/2017).
Perangkat desa baik dari BPD, Kaur, dan tokoh masyarakat itu mengusulkan dua nama diluar warga Kecamatan Sreseh untuk menduduki Pj, Yakni, Ahmadi dan H Hado’i. Keduanya PNS di Kecamatan setempat.
Sebab, selama ini Kades Plasah Agil, telah meninggal dunia selang kepemimpinan masih sekitar 1 tahun dan menyisakan waktu 3,5 tahun kedepan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman, mengatakan langkah perangkat desa tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar aturan. Sehingga, pemerintah eksekutif tidak ada alasan lagi menyetujui permintaan warga Desa Plasah.
“Pengusulan dua nama pengisi Pj ini sudah sesuai apalagi sudah disetujui perwakilan lima orang BPD, eksekutif harus tegas demi mengedepankan aspirasi masyarakat dengan dasar pelayanan dan kondusifitas desa, jangan sampai main-main unsur kepentingan hingga ada paksaan,” tegasnya.
Terpisah, Camat Sreseh Didik Pria Abadi mengaku belum ada pengusulan nama Pj sebagai pengganti jabatan Kades Plasah kepada Pemkab Sampang dikarenakan masih terjadi tarik ulur persoalan di tingkat bawah.
Dalam aturan, lanjut Didik, secara otomatis pengisian Pj Kades diambil dari Sekdes berstatus PNS. Namun, usulan dua nama pejabat yang diambil dari Kecamatan sama-sama tidak menyalahi aturan.
“Kita tidak mau gegabah mengambil keputusan, tunggu saja persoalan tingkat bawah baru nantinya akan diusulkan kepada Bupati. Kita menghormati usulan warga ini terpenting siapa pun pengganti yang menjadi Pj berstatus PNS,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi