Sampang, 22/2 (Media Madura) – Sebuah mobil Grand Livina berwarna silver milik korban Ach. Jamiul Azhar Afad (41), warga Dusun Mlakah, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sempat dilarikan oleh pelaku Abd Salam (45).
Mobil rental dengan nomor polisi M 723 NC, yang pura-pura disewa oleh Abd Salam warga Jalan Imam Ghazali Kota Sampang tersebut ternyata digadaikan kepada pelaku Lukman Hadi (51), warga Dusun Karan Panasan Timur, Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
“Modus dilakukan pelaku ini meminjam mobil tidak dikembalikan dan langsung digadaikan,” terang Kasubag Humas Polres Sampang Iptu Puji didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, Rabu (22/2/2017).
Puji menjelaskan, pada pukul 23.00 WIB Rabu (1/2/2017) kemarin, tersangka Abd Salam menjanjikan kepada korban menyewa mobil selama dua hari ke depan. Namun, ia justru menggadaikan kepada Lukman senilai Rp35 juta. Pelaku memberikan mobil yang masih proses cicilanitu bersama STNK asli milik korban.
“Saat ini masih kita selidiki lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tanda setoran cicilan, surat keterangan pihak leasing, dan satu unit mobil.
Kini kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berbeda karena melanggar tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Tersangka Abd Salam dijerat pasal 372 sub pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan, tersangka Lukman Hadi dijerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol