24.7 C
Madura
Rabu, Maret 26, 2025

18 Tersangka Narkoba Terjaring Operasi Tumpas Semeru 2017, Lima Diantaranya Dibawah Umur

Must read

- Advertisement -

Sampang, 16/2 (Media Madura) – Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaksanakan sejak 2 Februari hingga 13 Februari 2017 berhasil menangkap 18 tersangka, lima diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar mengatakan selain menangkap 18 tersangka narkoba, barang bukti narkoba jenis sabu diamankan dengan total 6,44 gram. Satu buah senjata tajam, kendaraan roda dua sebanyak 6 unit dan roda empat 1 unit.

“Dari 18 tersangka ini ada lima anak masih dibawah umur terjaring dalam operasi tumpas narkoba semeru 2017 selama 12 hari,” ujar Tofik kepada wartawan, Kamis (16/2/2017).

Tofik menuturkan untuk lima orang anak dibawah umur terjaring operasi tumpas narkoba tersebut tetap dilakukan proses hukum dengan ancaman hukumannya 1/3 dari ancaman pidana orang dewasa.

Ke-18 tersangka itu rinciannya 13 tersangka orang dewasa, 5 orang masih anak dibawah umur. Mereka terjerat dalam sembilan kasus tindak pidana, salah satunya pelanggaran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, pelanggaran UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Penangkapan tersangka itu saat bertransaksi di wilayah hukum Polres Sampang. Peran pelaku ada sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres menekankan agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Sampang. Karena itu diperlukan pengawasan dari seluruh pihak, baik itu kepolisian maupun masyarakat untuk mengawasi diri dan lingkungannya.

“Kita sama-sama untuk menimalisir ke depannya agar peredaran narkoba hilang di Kabupaten Sampang,” tegasnya.

Akibat perbuatannya kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1), dan pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article