Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan tersebut menggemparkan warga.
Gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa. Ironinya, pelaku pencabulan tak hanya dilakukan satu orang, melainkan 27 orang pelaku yang rata-rata masih berusia 17 tahun. Kini dari 27 pelaku, polisi berhasil menangkap 12 pelaku.
”Kita berhasil menangkap 12 pelaku, 15 orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).
Kasus ini berawal sejak bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu korban seorang diri berada di sebuah taman di Jalan Suhadak Kota Sampang.
Korban diajak berkenalan dan dibujuk rayu dengan sejumlah tersangka. Setelah larut malam, korban akhirnya dibawa ke semak-semak desa dan dipaksa melakukan hubungan kekerasan seksual.
Disitulah para tersangka melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.
”Selain dilakukan malam itu, keesokan harinya tersangka lain datang mengajak hal sama, totalnya ada 27 orang,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi lantaran korban sempat diancam oleh para pelaku untuk menuruti keinginan pelaku. Korban juga dicekoki minuman keras sebelum kejadian tersebut.
Hartono menuturkan, lokasi peristiwa kekerasan seksual dilakukan di tiga lokasi, diantaranya di Desa Panggung Kota Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, Desa Madupat Kecamatan Camplong.
Pada Senin 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan 7 tersangka. Kemudian pada Kamis 2 Juli 2026 pukul 21.00 WIB ditangkap 2 tersangka.
Selanjutnya pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menangkap 1 tersangka. “Terakhir ini ditangkap sampai jumlahnya 12 tersangka,” terang Hartono.
Kapolres Sampang menegaskan, polisi akan terus mengejar para pelaku yang masih melarikan diri. Pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku lain.
”Sudah kita kantongi identitasnya dan segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Adapun 12 tersangka pencabulan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15).
Atas kejadian tersebut para pelaku persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 473 ayat (2) junto UU Nomor 1 tahun 2026 junto Pasal 20 junto UU Nomor 11 tahun 2012 junto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Ryan Hariyanto/Znl)
Gadis di Bawah Umur di Sampang Dikeler 27 Orang, 12 Tersangka Diamankan
- Advertisement -


