‎Gadis di Bawah Umur di Sampang Dikeler 27 Orang, 12 Tersangka Diamankan

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkapkan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus pencabulan tersebut menggemparkan warga.

‎Gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa. Ironinya, pelaku pencabulan tak hanya dilakukan satu orang, melainkan 27 orang pelaku yang rata-rata masih berusia 17 tahun. Kini dari 27 pelaku, polisi berhasil menangkap 12 pelaku.

‎”Kita berhasil menangkap 12 pelaku, 15 orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (9/7/2026).

‎Kasus ini berawal sejak bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Ketika itu korban seorang diri berada di sebuah taman di Jalan Suhadak Kota Sampang.

‎Korban diajak berkenalan dan dibujuk rayu dengan sejumlah tersangka. Setelah larut malam, korban akhirnya dibawa ke semak-semak desa dan dipaksa melakukan hubungan kekerasan seksual.

‎Disitulah para tersangka melakukan aksi yang sama dengan menggilir korban. Sehingga korban saat ini mengalami trauma berat atas peristiwa tersebut.

‎”Selain dilakukan malam itu, keesokan harinya tersangka lain datang mengajak hal sama, totalnya ada 27 orang,” jelasnya.

‎Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi lantaran korban sempat diancam oleh para pelaku untuk menuruti keinginan pelaku. Korban juga dicekoki minuman keras sebelum kejadian tersebut.

‎Hartono menuturkan, lokasi peristiwa kekerasan seksual dilakukan di tiga lokasi, diantaranya di Desa Panggung Kota Sampang, Desa Astapah Kecamatan Omben, Desa Madupat Kecamatan Camplong.

‎Pada Senin 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB polisi berhasil mengamankan 7 tersangka. Kemudian pada Kamis 2 Juli 2026 pukul 21.00 WIB ditangkap 2 tersangka.

‎Selanjutnya pada Jumat 3 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB berhasil menangkap 1 tersangka. “Terakhir ini ditangkap sampai jumlahnya 12 tersangka,” terang Hartono.

‎Kapolres Sampang menegaskan, polisi akan terus mengejar para pelaku yang masih melarikan diri. Pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku lain.

‎”Sudah kita kantongi identitasnya dan segera menyerahkan diri,” tegasnya.

‎Adapun 12 tersangka pencabulan berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), AP (15).

‎Atas kejadian tersebut para pelaku persetubuhan anak dibawah umur dikenakan Pasal 473 ayat (2) junto UU Nomor 1 tahun 2026 junto Pasal 20 junto UU Nomor 11 tahun 2012 junto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Ryan Hariyanto/Znl)

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article