Pamekasan, (Media Madura) – Kuasa hukum NQ, Noor Fajari Roziq, angkat bicara terkait laporan dugaan penipuan program haji plus yang menyeret nama kliennya di Kabupaten Pamekasan. Ia menegaskan, persoalan yang dilaporkan Abd. Warits bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan persoalan perdata antara konsumen dan perusahaan travel penyelenggara.
Fajar, sapaan akrab Noor Fajari Roziq, mengatakan, NQ hanya berstatus sebagai marketing di PT Solution Indonesia dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam transaksi keuangan antara calon jemaah dengan pihak perusahaan.
“NQ ini hanya marketing PT Solution terkait program haji plus. Dari awal tidak ada unsur paksaan. Saudara Warits sendiri yang tertarik mengikuti program tersebut,” ujar Noor Fajari Roziq kepada wartawan, Senin (25/5/2026) sore.
Ia menjelaskan, Warits dan NQ telah saling mengenal cukup lama sebelum program itu ditawarkan. Pada Agustus 2022, Warits disebut datang sendiri ke kantor PT Solution yang saat itu berada di wilayah Patemon untuk melakukan pendaftaran.
Menurut Fajar, seluruh proses transaksi dilakukan langsung dengan kepala cabang PT Solution bernama Ika Yuniasih, bukan dengan NQ secara pribadi. “Transaksi terjadi langsung dengan kepala cabang bernama Ika Yuniasih. Jadi bukan dengan NQ,” katanya.
Fajar memaparkan, pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp20 juta dengan keterangan biaya awal program haji plus PT Solution. Selanjutnya, pembayaran kedua sebesar Rp30 juta dilakukan ke rekening yang sama, sehingga total dana yang disetorkan mencapai Rp50 juta.
Dana tersebut, kata dia, diperuntukkan bagi program keberangkatan haji plus dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2025.
Namun di tengah perjalanannya, PT Solution Indonesia disebut mengalami persoalan internal setelah kepala cabang atas nama Ika Yuniasih meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas Tol Solo-Ngawi pada Mei 2023.
Peristiwa itu, menurut Fajar, berdampak besar terhadap manajemen perusahaan hingga sejumlah calon jemaah program promo haji plus gagal diberangkatkan.
“Travel ini menjadi amburadul setelah kepala cabang meninggal. Dampaknya bukan hanya satu orang, tetapi sejumlah jamaah promo juga gagal berangkat,” jelasnya.
Meski demikian, Fajar menyebut pihak NQ telah berupaya membantu mencarikan solusi agar Warits tetap dapat berangkat haji melalui travel lain pada tahun 2024. Namun, terdapat tambahan biaya yang harus dibayarkan karena perpindahan program keberangkatan tersebut.
“Sudah ditawarkan solusi agar tetap bisa berangkat melalui travel lain, tetapi ada tambahan biaya sekitar Rp125 juta. Itu karena program sebelumnya bermasalah di cabang,” ujarnya.
Fajar kembali menegaskan bahwa inti persoalan berada pada PT Solution sebagai perusahaan penyelenggara, bukan kepada NQ yang hanya bertugas sebagai marketing.
“Permasalahan saudara Warits itu dengan pemilik PT, bukan dengan personal NQ. Karena NQ tidak terlibat dalam transaksi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat proses somasi sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan langsung dengan PT Solution pusat melalui jalur perdata.
“Bahkan saat somasi dulu, sudah disarankan agar langsung ke PT Solution pusat dan jangan menyangkutpautkan NQ,” katanya.
Selain itu, Fajar mempertanyakan narasi yang menyebut adanya banyak korban dalam persoalan tersebut. Sebab, hingga saat ini, menurutnya, hanya Abd. Warits yang secara resmi mengajukan laporan maupun gugatan.
“Korban yang mana? Yang menggugat hanya Warits. Dan beliau sendiri juga sudah mengatakan tertarik ikut program itu tanpa ada paksaan,” ujarnya.
Pihak NQ sendiri mengaku keberatan dengan tudingan yang berkembang di tengah masyarakat dan menilai tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.
“NQ merasa difitnah. Sampai saat ini juga belum pernah dipanggil. Kami juga meminta agar ada permintaan maaf secara terbuka melalui media atas tudingan yang diarahkan kepada klien kami,” pungkasnya. (Znl/Arif)


