Surabaya, (Media Madura) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp 12 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (28/1/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang.
Dalam penyidikan perkara ini, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahap II tahun anggaran 2020 mencapai Rp 2,9 miliar.
Jaksa mengungkap, bahwa terdapat 12 paket pekerjaan rehabilitasi berupa jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) tanpa melalui proses lelang. Pengerjaannya dilakukan secara penunjukan langsung dengan anggaran masing-masing Rp 1 miliar per titik lokasi.
”Perkara dugaan korupsi program PEN di Sampang terdapat empat terdakwa, dan telah memeriksa ratusan orang saksi,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu.
Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap keempat terdakwa atas pembacaan dakwaan tersebut.
Dua terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Yakni terdakwa Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Keduanya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang dan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang.
Mereka menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi program PEN.
Kuasa Hukum Terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menilai terdapat kesalahan dalam dakwaan yang tidak masuk ke pokok perkara.
”Eksepsi inikan merupakan hak kami yang diatur oleh undang-undang, kami nilai memang ada kekeliruan yang tidak menyentuh pokok perkaranya, soal kemungkinan tersangka baru nanti akan ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan,” kata Wahyu.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Khoirul Umam (KU) selaku Direktur CV, dan Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan selaku pihak broker, memilih tidak mengajukan eksepsi dan menyatakan akan langsung mengikuti proses persidangan pokok perkara.
Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada Rabu 4 Februari 2026.
”Majelis memberikan hak sepenuhnya kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Tipikor Surabaya. (Ryan Hariyanto/Znl)
Empat Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi PEN, Dua Ajukan Eksepsi
- Advertisement -


