26.8 C
Madura
Rabu, Februari 11, 2026

Seleksi Direktur PDAM Sampang Tabrak Aturan, Pansel Loloskan Peserta Tak Penuhi Syarat

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Tahapan seleksi penerimaan Direktur PDAM Trunojoyo Sampang yang dibuka sejak Mei 2025 disinyalir menabrak aturan. Proses perekrutan tersebut memiliki keganjalan serta bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang, Jumat (27/6/2025).

Seperti diungkapkan Ketua DPD Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sampang Alie Mahrus. Ia mengatakan, regulasi yang diduga dilanggar dalam proses seleksi Direktur Perumda Air Minum Trunojoyo adalah Perbup Nomor 47 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Kabupaten Sampang.

Kata Mahrus, Panitia Seleksi (Pansel) diduga ‘main mata’ demi meloloskan salah satu peserta seleksi meski tak memenuhi persyaratan. Aturan yang paling krusial berpotensi dilanggar adalah Pasal 11 point (4) huruf (b) dan huruf (c).

Idealnya, calon direksi harus memenuhi persyaratan mempunyai pengalaman kerja minimal 10 tahun bagi yang berasal dari PDAM atau minimal 15 tahun bagi yang bukan berasal dari PDAM. Itu pun wajib dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan.

Tak hanya itu, calon Direktur BUMD yang bergerak di bidang pelayanan air minum tersebut harus lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

“Saya yakin bahwa Direktur PDAM Sampang yang baru saja dilantik ini tidak memenuhi persyaratan sesuai acuan Perbup Nomor 47, punya pengalaman apa di bidang air minum, lalu mana (surat-red) referensi atau lisensi dari manajemen air minum,” ungkap Mahrus, Jumat.

Menurut dia, publik berhak tahu apa yang dilakukan Tim Pansel selama tahapan pelaksanaan seleksi direksi BUMD. Seluruh hasil seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga tes wawancara, perlu dipublikasikan.

“Untuk menyakinkan kepada publik harus transparan agar supaya menghindari spekulasi kepentingan politik balas budi, selain ada rumor seleksi direksi sarat kepentingan juga terindikasi nepotisme,” ujarnya.

“Masih banyak didapati aturan-aturan yang dilanggar dalam proses seleksi direksi BUMD PDAM, apapun alasannya Pansel telah mengabaikan regulasi yang berlaku,” imbuh Mahrus.

Maka itu, dirinya meminta DPRD Sampang ikut andil mengawasi dan menyoroti proses seleksi Direktur PDAM yang dinilai tidak transparan serta banyak temuan kecurangan.

Menanggapi itu, Anggota Tim Pansel PDAM Sampang Yazid Sholihin mengaku tidak mempersoalkan persyaratan calon direksi terkait kompetensi pengalaman kerja maupun lisensi manajemen air minum. Sebab, item persyaratan tersebut tidak dicantumkan saat pendaftaran seleksi.

“Tidak ada persyaratan itu, jadi bebas tidak ada masalah kok, kecuali memang dicantumkan,” kata Yazid.

Ditanya apakah Perbup 47 tahun 2012 menjadi acuan dalam proses seleksi calon Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Air Minum Trunojoyo. Yazid berkelah dan menyarankan agar menanyakan hal itu kepada Ketua Pansel sekaligus Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setkab Sampang.

“Harus tanya Ketua Pansel, kalau saya hanya panitia penerimaan saja,” kelitnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Pansel PDAM Sampang Sri Andoyo Sudono belum ada jawaban meski berkali-kali dihubungi.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article