Sampang, (Media Madura) – Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, mencatat jumlah penanganan tindak pidana kejahatan dalam satu tahun 2024 yang terjadi di wilayah itu.
Adapun perkara kriminal yang ditangani Polres Sampang sebanyak 357 kasus. Dari jumlah itu 280 perkara berhasil terungkap dan mengamankan 217 tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan, untuk tren terkait perkara kriminal di tahun 2024 didominasi oleh kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 70 kasus dan selesai terungkap 35 perkara.
Lalu, ada 39 kasus penganiayaan dengan 24 perkara yang telah diselesaikan, 37 kasus penipuan dengan 13 perkara diselesaikan, serta 24 kasus pencurian biasa dengan 14 perkara berhasil diselesaikan.
“Untuk 20 kasus kejahatan perlindungan anak dengan 13 perkara berhasil diselesaikan,” ucap Hendro.
Kemudian, ungkap kasus program 100 hari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sampang berhasil mengungkap 12 kasus judi online.
“1 kasus judi konvensional, 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 4 kasus kejahatan anak,” jelasnya.
Jumlah kasus tersebut terungkap di 355 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Sampang. Diantaranya, 173 tempat pemukiman, 62 tempat jalan umum, 7 tempat parkir, 1 lokasi ibadah, 2 lokasi kandang, 15 lokasi toko atau pasar.
“Ada juga di 6 lokasi kantor dan 89 lokasi lainnya,” imbuhnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol