20.5 C
Madura
Rabu, Februari 12, 2025

KPU Sampang Pastikan Tak Ada Joki Pantarlih Proses Coklit

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur, memastikan tak ada joki petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk proses mencocokkan dan meneliti (Coklit) data pemilih di wilayah Kabupaten Sampang.

“Belum kami temukan pelanggaran seperti itu karena petugas kami (Pantarlih) Insyallah dilapangam betul-betul bekerja sesuai prosedur dan diawasi secara melekat oleh pengawas Pemilu,” ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sampang Karimullah, Kamis (11/7/2024).

Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Torjun ini menyatakan, petugas Pantarlih yang melakukan pencocokan data dilapangan dengan mendatangi rumah pemilih secara langsung disertai Surat Keputusan (SK) dari KPU Sampang.

Alasan itu dikarenakan Pantarlih yang memiliki SK memiliki kewenangan menentukan status data coklit memenuhi syarat atau tidak untuk memberikan hak suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024.

“Jadi hanya itu yang diperbolehkan mencoklit pemilih, kalau Joki alias tanpa SK itu jelas dilarang,” tegasnya.

Karim menjelaskan, selama ini pihaknya pernah menerima informasi adanya Pantarlih saat melakukan coklit menggunakan tenaga joki dengan melimpahkan tugasnya ke orang lain.

Seperti kejadian di salah satu desa di wilayah Kecamatan Omben, Sampang. Namun informasi tersebut dapat diselesaikan dan bukan menjadi saran perbaikan (Sarper) dari Bawaslu Sampang.

“Sudah terselesaikan di PPS dan dikembalikan sesuai prosedur ke Pantarlih sesuai SK,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sampang Moh Ramli membenarkan temuan Pantarlih menggunakan joki di Kecamatan Omben. Temuan itu hasil pengawasan dari Panwaslu Kelurahan Desa (PKD).

“Setelah kita turun semua sudah terselesaikan sesuai prosedur dan tupoksinya,” singkatnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article