Pamekasan, (Media Madura) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat sepakat untuk menjalin kerjasama. Dengan ditandai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan saat acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar Bawaslu di Ballroom Hotel Cahaya Berlian, Pamekasan, Jumat (17/3/2023).
Ketua PWI Pamekasan, Tabri S Munir yang mengawali penandatanganan MoU dilanjutkan Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi.
Sebanyak 30 wartawan yang seluruhnya merupakan pengurus dan anggota PWI Pamekasan menjadi saksi penandatanganan MoU tersebut, juga anggota Bawaslu lainnya.
Isi dari MoU itu sendiri adalah mengawal Pemilu 2024 yang demokratis dan berintegritas.
Menariknya, Ketua PWI Pamekasan menjadi pemateri dalam kegiatan ini bersama Direktur Qolbi, Moh Ridwan, yang juga anggota PWI.
“Peran Media dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas” adalah tema yang dibahas kedua pemateri.
Ada beberapa hal yang ditekankan Tabri dalam diskusi kali ini, di antaranya wartawan harus taat kode etik dan berupaya menghindari narasi palsu.
“Di mana produk jurnalisme harus akurat dan terkonfirmasi, bukan berasal dari sumber berita yang berpotensi menyesatkan,” katanya.
Dalam konteks pemilu, lanjut Tabri, bahwa wartawan jangan mudah terpengaruh polarisasi dukungan. Utamanya framing dari gerakan politik untuk menguntungkan dukungan politik bagi calon tertentu.
“Hal penting lainnya yang harus melekat dalam diri jurnalis adalah wartawan harus menghindari kegiatan yang mendelegitimasi hasil pemilu yang memanipulasi pengetahuan publik,” ujar Tabri.
Selain itu, kata Tabri, jurnalis harus mampu memfilter sumber berita berupa sindiran atau pernyataan yang bersifat provokatif. Kemudian berpengaruh terhadap kondisi sosial maupun hasil pemilu.
“Salah satu indikator pengawas pemilu dapat dibaca berintegritas adalah ketika tidak ada konflik lanjutan usai pemilu digelar. Konflik tersebut baik konflik sosial maupun hasil pemilu,” ucapnya.
Sementara materi kedua yang disampaikan Moh Ridwan membeberkan bedanya misinformasi dan disinformasi. Hal itu menyikapi maraknya berita hoaks yang terjadi.
Misinformasi, menurut Ridwan sapaan akrabnya, merupakan informasi salah, namun masyarakat menganggap bahwa informasi itu benar.
“Sedangkan disinformasi, merupakan informasi salah, bahkan menyesatkan tapi masih dibagikan sekalipun tahu informasi itu hoaks,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi berharap, pertemuan tersebut menciptakan kesepahaman antara PWI dengan Bawaslu Pamekasan dalam hal pengawasan kepemiluan. Utamanya pengawasan yang berasal dari partisipasi masyarakat.
Saidi juga mengaku banyak belajar dari pertemuan tersebut, utamanya bagaimana kegiatan peliputan dan berbagai konsekuensi yang dihadapi jurnalis maupun hak narasumber berita.
“Sosialisasi itu juga memberi kesempatan kepada setiap komisioner Bawaslu Pamekasan menyampaikan gagasannya terkait kepemiluan dan jurnalistik,” tuturnya. (Zainol/Arif)