Pamekasan, (Media Madura) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur resmi mengeluarkan pengumuman penetapan rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pleno yang digelar KPU Kabupaten Pamekasan, Rabu (23/11/2024),” kata Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Pamekasan, Fathorrahman Ustman.
Selain itu, juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Dijelaskan, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, pada penataan dapil kali ini KPU Kabupaten Pamekasan menyiapkan 2 rancangan dapil.
KPU Kabupaten Pamekasan sendiri telah mengumumkan adanya tambahan 1 dapil di Pemilu 2024, sehingga menjadi 6 dapil. Semula, berjumlah 5 dapil. Kendati ada penambahan dapil, menurut Fathorrahman, jumlah kursi tetap 45.
“Selanjutnya rancangan tersebut digunakan sebagai bahan pengumuman untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat (Pamekasan) yang selanjutnya dilakukan pembahasan dalam uji publik,” tuturnya.
Dalam uji publik, Fathorrahman menambahkan, akan melibatkan banyak pihak, di antaranya akademisi, partai politik hingga media. “Kami akan melakukan pembahasan ini tidak hanya sekali tapi nantinya berkali-kali sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik,” pungkasnya (Zainol/Arif)