Sumenep, (Media Madura) – Laporan tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Fattah Jasin-Ali Fikri ke Bawaslu dikomentari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Dr. Syafi’ menilai, jika target tim kuasa hukum melapor ke Bawaslu adalah untuk mendiskualifikasi pasangan calon Achmad Fauzi-Dewi Khalifah, maka hal itu perlu dikaji ulang.
Pasalnya, dalam UU No 16 tahun 2010 itu disebutkan bahwa pasangan calon bupati bisa didiskualifikasi bila pelanggaran yang mereka lakukan terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).
“Kalau target laporan itu adalah mendiskualifikasi paslon 01, saya pikir itu masih jauh sekali. Pembuktiannya sangat berat,” kata Syafi’ kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Syafi’ menjelaskan, salah satu ciri terstruktur adalah melibatkan penyelenggara dan aparatur negara. Sementara sistematis, pelanggaran itu dilakukan secara terencana dan terukur. Dan Masif, yakni dilakukan meliputi separuh dari seluruh wilayah pemilihan.
“Jika bukti laporan yang diajukan hanya berupa voice note WhatsApp seperti yang disampaikan di media, maka target diskualifikasi itu hanyalah mimpi,” jelas Syafi’
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 14 Desember 2020, Tim pasangan Fattah Jasin-Ali Fikri (02) melaporkan pasangan Fauzi-Nyai Eva (01) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep melalui kuasa hukumnya atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Mereka mengajukan voice note dan screenshot WhatsApps sebagai bukti laporannya. Kepada awak media, mereka menargetkan pasangan Fauzi-Nyai Eva didiskualifikasi karena pelanggaran tersebut.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol