Sumenep, (Media Madura) – Sekolah-sekolah di sembilan Kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dilarang mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Penyebabnya, sembilan Kecamatan tersebut berstatus zona merah dan oranye dalam sebaran wabah Covid-19. Kecamatan tersebut ialah Kecamatan Kota dan Ambunten dengan status zona merah.
Sementara status zona oranye, yakni Kecamatan Saronggi, Kalianget, Talango, Dungkek, Manding, Giligenting dan Kecamatan (Pulau) Raas.
“Work from home (kerja dari rumah) dan larangan PTM, untuk seluruh kecamatan yang masuk zona orange dan zona merah penyebaran Covid-19,” ujar Kadisdik Sumenep, Carto, Senin (12/10/2020).
Menurut Carto, sembilan kecamatan tersebut wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Termasuk lembaga kursus dan kepelatihan, sampai dengan tanggal 23 Oktober mendatang.
Untuk penyesuaian kurikulum diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing satuan pendidikan. Tidak boleh mengacu pada penuntasan kurikulum, dan tidak boleh diskriminasi pada siswa yang kesulitan pada proses daring.
“Seperti pemberian tugas atau soal-soal tidak boleh lebih dari 5 item, serta pemberian praktek minimal 2 minggu sekali,” ucapnya.
Selain itu, ia akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lembaga pendidikan formal dan non formal se Kabupaten Sumenep.
“Agar dapatnya untuk selalu menaati protokol kesehatan dan selalu berdoa agar pandemi ini cepat selesai,” pungkasnya.
Reporter : Rosy
Editor: Zainol