Sumenep, (Media Madura) – Penolakan terhadap bakal calon Kepala Desa dari luar desa setempat yang kini marak dilakukan oleh sekelompok warga di beberapa desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dipastikan sia-sia.
Pasalnya, ketentuan tersebut telah menjadi amanat undang-undang dan sudah diputus Mahkamah Agung (MK), bahwa tidak ada batasan calon berasal dari penduduk desa ataupun berasal dari luar desa setempat.
“Jadi, kami tegaskan, menjadi kewajiban panitia apabila ada orang mendaftar, dari mana pun dalam desa atau luar desa, sekali lagi saya ulang, tidak ada alasan kepada panitia untuk menolak,” tegas Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, Kamis (29/8/2019).
Begitu juga sebaliknya, ketika panitia sudah berkewajiban menerima warga atau siapa pun, para pihak juga tidak ada hak untuk menghalangi. “Karena Itu adalah hak warga negara untuk mencalonkan,” sambungnya.
Bahkan, ketika terjadi gesekan di tengah-tengan masyarakat akibat aturan itu, Ramli menyebut hal itu merupakan dinamika di lapangan yang semuanya punya peran serta ada konsekuensi yang harus ditanggung.
“Kalau memang itu berkenaan dengan pribadi, maka itu menjadi konsekuensi pribadinya. Mau diatur bagaimana lagi, wong itu hak warga negara, dan panitia wajib menerima. Justru, kami tetap konsisten kepada panitia bahwa wajib menerima,” ungkapnya.
Menanggapi terjadinya beberapa bentrokan di lapangan, khususnya yang terjadi di Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Ramli meminta masyarakat untuk saling memahami prihal aturan yang sudah ada.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami. Ayo kita samakan pemahamannya, kita harus maklum dengan aturan ini. Aturan ini adalah aturan nasional, ini bukan muatan lokal, tapi amanat dari pemerintah pusat yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Harapan kami, jangan ada pemaksaan kehendak lah,” pintanya.
Mantan Kepala Dinas Sosial ini menyatakan, secara teknis sebetulnya gampang. Masyarakat desa, ketika ada yang mencalonkan, jangan dipilih kalau memang orang luar misalnya tidak dikehendaki.
“Simpel saja hemat saya. Sebab, di regulasi kami tidak mengenal bayangan, bon, dan lain semacamnya. Justru inilah solusi, bila terdapat lebih dari lima calon, kita berlakukan skoring pengalaman, pendidikan, usia dan terkahir kita tambah uji kepemimpinan,” pungkansya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist