Pamekasan, 21/3 (Media Madura) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golongan Karaya (Golkar) Pamekasan, Madura, Jawa Timur diberhentikan.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, dari Fraksi Partai Golkar yang enggan namanya dimediakan mengatakan, keputusan itu sesuai dengan Surat Keputusan DPD Partai Golkar Jawa Timur Nomor: KEP.09/DPD I/PG/III/2017 tertanggal 17 Maret 2017.
“Ya memang betul Mas, Ketua DPD Golkar diberhentikan di tengah jalan,” katanya, Selasa (21/3/2017).
Salah satu acuan penting memberhentikan mantan Ketua Golkar Kecamatan Batumarmar itu, adalah surat DPP Partai Golkar tertanggal 15 Maret 2017, perihal tanggapan atas permasalahan partai Golkar Pamekasan.
“Infonya yang menjadi kesalahan fatal, karena memalsukan sertifikat diklat kepemimpinan, sebagai prasyarat menjadi calon Ketua DPRD Golkar,” tambahnya.
“Itu hasil penyelidikan sebagian anggota dan pengurus Golkar, bahwa sertifikat diklat yang dimiliki Syamsul tidak prosedural,” sambungnya.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPD Golkar Jatim Nyono Suharli Wihandoko dan Sekretarisnya Gesang Budiarso itu, dijelaskan Plt Golkar Pamekasan adalah Zainal Arifin hingga musyawarah luar biasa (Musdalub) digelar.
Moh Syamsul Arifin terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pamekasan, periode 2016-2021 pada musyawarah daerah (Musda) yang digelar pada 23 Oktober 2016.
Ia terpilih sebagai ketua baru partai berlogo pohon bringin setelah berhasil meraih 12 suara dukungan pada Musyawarah Daerah (Musda) partai yang digelar di Hotel Puteri Jalan Trunojoyo, Pamekasan, kala itu.
Kemenangan tersebut sekaligus menyisihkan calon lain, Rize Ikhwan Muttaqien yang hanya meraih 6 suara sah dari sebanyak 18 suara yang diperebutkan.
Dari 18 suara tersebut masing-masing terdiri dari 13 suara dari unsur pengurus kecamatan, 2 dari unsur sayap Golkar, 1 dari ketua demisioner, 1 suara DPD Golkar Jawa Timur dan 1 suara Majelis Penasihat Golkar Pamekasan.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi