Pamekasan, (Media Madura) – Kasus dugaan jual beli pita cukai palsu yang menjerat seorang pria berinisial S, warga Pamekasan, kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kuasa hukum S, Ach. Suhairi, menilai kliennya menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan, S tidak seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Klien kami ini korban kriminalisasi. Memang benar ada transaksi pita cukai, tapi pemilik pita cukai justru tidak ditindak,” ujar Suhairi, Jumat (31/10/2025).
Sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (30/10/2025) itu mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bea Cukai Madura. Namun, dalam sidang tersebut, pihak Bea Cukai diketahui tidak hadir.
“Kami heran, saat menangkap dan menahan berani, tapi saat sidang malah tidak datang. Kami harap mereka hadir di sidang berikutnya,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim bisa menilai perkara ini secara objektif dan adil, agar proses hukum terhadap kliennya berjalan transparan sesuai prinsip keadilan. (Znl/Arif)



