24.2 C
Madura
Selasa, Maret 11, 2025

Pria Tewas Usai Antar Istri Orang, Polisi: Suaminya Kerja ke Malaysia

Must read

- Advertisement -
Redaksi
Redaksihttps://mediamadura.com
Media online yang menyajikan informasi seputar Madura. Bernaung dibawah PT Media Madura Group.

Sampang, (Media Madura) – Seorang pria bernama Khoirul (35), asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tewas dibunuh oleh pelaku berinisial MS (30), Senin (10/3/2025) malam.

Peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pelaku mengaku sakit hati lantaran tak terima istri sepupunya sering dibawa oleh korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, korban dibunuh usai diketahui mengantarkan istri sepupunya, IM (27) pulang ke rumahnya di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, mengendarai mobil Avanza putih nopol B 1679 ZUP.

“Ikhwal kematian korban KH itu usai mengantarkan istri orang yaitu IM, setelah korban hendak pulang ke Pamekasan tiba-tiba datang tersangka MS menyeret korban dari dalam mobil dan langsung membacoknya,” ucap Hartono kepada wartawan di Mapolres Sampang, Selasa (11/3/2025) siang.

Menurutnya, korban sempat melarikan diri ke teras rumah warga saat di lokasi kejadian. Hanya saja pelaku terus membabi-buta membacok korban menggunakan senjata tajam celurit hingga mengalami luka bacok di bagian punggung dan rusuk korban.

“Akhirnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan karena mengeluarkan banyak darah,” terang Kapolres Sampang.

Mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini menyatakan, tak butuh waktu lama usai peristiwa pembunuhan polisi berhasil mengamankan pelaku MS (30) warga Kampung Lon Bliker, Desa Tamberu Daya, sekitar pukul 03.30 WIB.

Kepada penyidik, pelaku tega menganiaya korban karena diduga berselingkuh dengan IM, tak lain istri sepupu tersangka yang saat ini bekerja ke Malaysia.

“Pelaku MS mengakui menganiaya korban gara-gara sakit hati tak terima, korban diduga selingkuh dengan saudara saksi IM,” tuturnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan masih mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article