Sampang, (Media Madura) – Gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada Sampang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 KH Muhammad Bin Muafi Zaini – H Abdullah Hidayat (Mandat) secara resmi telah teregister oleh Mahkamah Konstitusi (MK) per Jumat 3 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan laman resmi MK, pengajuan permohonan gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 237/PHPU.BUP-XXIII/2025
Hal ini berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 239/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan Paslon Mandat pada Selasa tertanggal 10 Desember 2024 pukul 22.09 WIB.
Akta registrasi perkara ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota tahun 2024.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu 4 hari kerja. Hal itu sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Perwakilan Kuasa Hukum Paslon Mandat, Lukman Hakim, mengaku baru menerima informasi perkara gugatan Pilkada Sampang sejak Jumat sore.
Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan registrasi dan jadwal tahapan sidang dari MK.
“Iya Alhamdulillah, informasi itu kita terima sore tadi bahwa sudah teregister oleh MK,” singkat Lukman.
Diketahui, KPU Sampang mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kiai Mamak – Mas AB (Mandat) menempati posisi kedua hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan mengantongi 294.605 suara atau 43 persen.
Suara terbanyak diraih pasangan H Slamet Junaidi – H Ahmad Mahfud dengan perolehan 338.482 suara.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif